Dianggap Menggangu Fokus Belajar, Disdik Pesisir Barat Lampung Edarkan Surat Larangan Bawa Lato-lato

Permainan zaman dulu, lato-lato, yang tengah viral baru-baru ini memang menjadi trendsetter di kalangan anak-anak.

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Net

bakabar.com, BANJARMASIN - Permainan zaman dulu, lato-lato, yang tengah viral baru-baru ini memang menjadi trendsetter di kalangan anak-anak. Dari yang masih duduk di bangku TK, SD hingga SMP ramai memainkan mainan yang berasal dari Amerika Serikat ini.

Lato-lato memang menjadi mainan alternatif untuk mengurangi pengurangan gadget di kalangan anak-anak. Namun, belum lama ini ternyata lato-lato juga dianggap berdampak buruk untuk fokus belajar di lingkungan sekolah.

Karena hal tersebut, Dinas Pendidik (Disdik) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, kemudian melarang para siswa dari yang duduk di bangku TK, SD hingga SMP untuk membawa lato-lato di lingkungan sekolah.

Dilansir detikSumut, larangan ini disampaikan melalui surat edaran bernomor 420/13/IV.01/2023. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Lampung dalam surat edarannya menyebut larangan membawa lato-lato ke sekolah atas dasar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Atas dasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kepada Kepala Satuan Pendidikan se-Kabupaten Pesisir Barat, agar siswa dilarang untuk membawa alat permainan lato-lato ketika di lingkungan sekolah,” tulis surat imbauan tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat, Edwin Kastolani Burta pun membenarkan adanya surat edaran itu dan menyebut larangan ini bertujuan untuk membuat para siswa agar fokus belajar.

"Jadi tujuan kami agar siswa ini dapat fokus mengikuti kegiatan belajar mengajar. Karena yang saya pantau dalam kunjungan beberapa hari lalu, para siswa ini asyik bermain lato-lato di lingkungan sekolah dan kami menilai ini mengganggu," kata Edwin dikutip dari detikcom, Rabu (4/1).

Lebih lanjut, Edwin berharap masyarakat terutama orang tua dapat mengerti tujuan baik dari larangan ini.

Editor


Komentar
Banner
Banner