News

Dianggap Membahayakan, Sudin Tamhut Jaktim Pangkas Ribuan Pohon

Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Kehutanan (Tamhut) Jakarta Timur, melakukan pemeliharaan dan perawatan ribuan pohon yang rindang dan membahayakan.

Featured-Image
Pemangkasan Pohon Rindang oleh Tim Suku Dinas Pertamanan dan Kehutanan Jakarta Timur. (Foto: Dok Sudin Tamhut Jaktim)

bakabar.com, JAKARTA - Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Kehutanan (Tamhut) Jakarta Timur, melakukan pemeliharaan dan perawatan ribuan pohon yang rindang dan membahayakan.

Kepala Suku Dinas Tamhut Jakarta Timur, Djauhar Arifin mengungkapkan bahwa setidaknya pihaknya telah melakukan pemangkasan terhadap ribuan pohon di wilayah Jakarta Timur.

"Sepanjang tahun ini, dari Januari sampai Maret 2023 kami sudah melakukan pemangkasan 3.838 pohon yang berada di wilayah Jakarta Timur," kata Djauhar saat dikonfirmasi bakabar.com, Jakarta (14/3).

Baca Juga: Penanda Khatam Alquran, Santri di Ponpes Temanggung Diwajibkan Tanam Pohon

Rinciannya, yakni pada Januari Sudin Tamhut Jakarta Timur telah melakukan pemangkasan 1.790 pohon, yang selanjutnya di Februari sebanyak 1.444 pohon dan perhari ini (14/3) sebanyak 604 pohon rindang dan membahayakan, telah dipangkas.

Djauhar menyebut bahwa kegiatan pemangkasan itu dilakukan setiap hari. Bukan hanya pepohonan yang berada di jalur jalan protokol Jakarta Timur, namun juga Sudin Tamhut melakukan pemangkasan pohon hingga ke permukiman warga.

"Baik di jalan protokol, permintaan warga, kalo kita liat juga lebat kita pangkas. Kalau pengaduan masyarakat biasanya jalan lingkungan RT/RW lurah, CRM," imbuhnya.

Baca Juga: Brakkk! Pohon Tumbang Menimpa Mobil Operasional Tambang di Sungai Raya HSS

Diketahui untuk pengerjaan pemangkasan pohon-pohon rindang dan membahayakan di wilayah Jakarta Timur, dilakukan oleh tim Pertamanan dan Kehutanan yang berjumlah hingga 13 tim.

Adapun satu tim yang terdiri dari 7 personel itu berbekalkan senso, kapak pohon, dan mobil truk pengangkut bekerja selama 8-9 jam untuk memperindah pepohonan di Jakarta Timur.

Editor


Komentar
Banner
Banner