Hot Borneo

Dianggap Hambat PAW, Vitta Ancam Polisikan Anggota DPRD Kotabaru

Vitta Yulanty Rossalim mengancam akan memolisikan Anggota DPRD Kotabaru Fraksi PDI Perjuangan, Tajudiennor alias Taju lantaran dianggap mengambat proses PAW.

Featured-Image
Vitta Yulanty Rossalim mengancam akan memolisikan Anggota DPRD Kotabaru Fraksi PDI Perjuangan, Tajudiennor alias Taju. Foto-Apahabar.com/ Masduki

bakabar.com, KOTABARU - Vitta Yulanty Rossalim mengancam akan memolisikan Anggota DPRD Kotabaru Fraksi PDI Perjuangan, Tajudiennor alias Taju lantaran dianggap mengambat proses Pergantian Antarwaktu (PAW).

Sikap tersebut, kata Vitta, bukan tanpa alasan. Pasalnya, Taju dinilai tidak menjalankan kesepakatan atau perjanjian bersama.

"Saya sudah berkoordinasi dengan pengacara. Rencananya saya akan menuntut secara hukum sesuai perjanjian yang ada," ucap Vitta kepada bakabar.com, Rabu (22/2) sore.

Berdasarkan perjanjian, sambung Vitta, Taju seharusnya mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kotabaru pada Juni 2022. Kemudian akan dilaksanakan PAW pada Agustus 2022. 

"Sampai sekarang belum terlaksana pelantikan PAW lantaran prosesnya terhambat oleh Taju. Makanya saya akan menuntut," katanya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis mengaku tetap melanjutkan proses PAW sesuai surat pengajuan DPC PDI Perjuangan Kotabaru dan KPU Kotabaru.

Hal ini mengacu pada surat pemberhentian Taju sebagai kader PDI Perjuangan dan permohonan PAW dari DPP PDI Perjuangan. 

Ia bilang, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proses pengajuan PAW tersebut.

Dan sesuai aturan, pihaknya meneruskan pengajuan PAW dari KPU ke Bupati Kotabaru.

Kendati begitu, dalam surat ajuannya KPU Kotabaru juga melampirkan surat bahwa Taju tengah melakukan upaya hukum ke Mahkamah Partai.

"Jadi, hari ini kami sudah meneruskan surat PAW ke bupati, dan bupati ke gubernur. Nah, sesuai batas waktu yang ditentukan, gubernur nanti yang menentukan apakah PAW ini bisa atau tidak dilaksanakan,"kata Syairi kepada bakabar.com, Rabu malam.

Dikonfirmasi via WhatsApp, Taju belum merespons pertanyaan yang dilayangkan media ini. 

Sebelumnya, Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri resmi mengeluarkan surat pemecatan Tajudiennor.

Surat pemecatan yang dikeluarkan per 19 Desember 2022 itu disebut-sebut buntut perselisihan antarsesama kader DPC PDI Perjuangan, yakni dengan Vitta Yulanty Rossalim atau Anggel.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kotabaru, Zulkifli Ar membenarkan adanya surat pemecatan itu. 

Ia berdalih, pemecatan dipicu perselisihan suara dua kadernya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Lantas, diambil kesepakatan berbagi masa jabatan di DPRD Kotabaru. Di mana, Taju 3 tahun dan Vitta 2 tahun.

"Jadi, kesepakatan itu di hadapan notaris. Meskipun tidak hadir, Taju sepakat dan turut bertandatangan," ungkap Zulkifli, belum lama tadi. 

Tak terasa waktu berjalan, hingga sesuai kesepakatan pada Agustus 2022, namun Vitta tak kunjung dilantik sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW). 

"Permasalahan itu lalu dibawa ke DPP PDI Perjuangan, hingga terjadi sidang kode etik dan terbit surat pemecatan," terangnya. 

Surat pemecatan tersebut telah ditindaklanjutinya. Pada 16 Januari 2023 kemarin, ia mengirimkan surat ke DPP perihal permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Jadi, saat ini kami tinggal menunggu surat PAW dari pusat. Jika sudah turun, kami serahkan surat itu ke Dewan untuk dilaksanakan PAW," bebernya.

Sementara itu, Taju merasa keberatan dengan pemecatan tersebut.

Menurutnya, pemecatan tidak sesuai dengan aturan yang semestinya.

Mulai dari peringatan, pemberhentian sementara hingga pembebastugasan.

"Tindakan-tindakan itu tidak dilakukan kepada saya," ucap Taju didampingi dua kuasa hukumnya kepada awak media, Rabu (1/2).

Ia pun memberanikan diri mengambil langkah ke jalur Mahkamah Partai sebagai upaya penyelesaian perselisihan.

Sebagai kader PDI Perjuangan dan anggota DPRD Kotabaru yang tidak pernah melakukan pelanggaran hukum, kata dia, maka berhak melayangkan upaya banding. 

Terlebih, dirinya selama bertugas sebagai kader partai maupun anggota DPRD Kotabaru tidak pernah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan sesuai PKPU No 6 Tahun 2017.

"Jadi, upaya permohonan saya belum final, sampai saat ini saya masih menjadi anggota DPRD Kotabaru fraksi PDI Perjuangan," katanya.

Disinggung soal pembagian masa jabatan, ia mengaku pernah ada, namun tidak berkekuatan hukum.

"Setelah saya pelajari, ternyata surat tak ada dasar hukumnya, dan tidak bisa dijadikan dasar untuk pembagian masa jabatan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner