bakabar.com, KANDANGAN - Sekretaris Daerah Hulu Sungai Selatan (Sekda HSS) Muhammad Noor menghadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji anggota DPRD Kabupaten HSS Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2024-2029, Rabu (8/01).
Pengucapan sumpah janji ini dilaksanakan berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 100.3.3.1/01102/KUM/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Persemian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten HSS.
Dengan sisa masa jabatan tahun 2024-2029 dari Yopie Alfiani kepada Risma Fakhriyatni ditubuh Fraksi Partai NasDem.
Pj Bupati HSS Endri diwakili Sekda HSS Muhammad Noor mengucapkan selamat dan sukses kepada anggota DPRD pengganti antar waktu yang diambil sumpah janjinya.
"Semoga kegiatan pengucapan sumpah janji ini menjadi titik tolak untuk meningkatkan solidaritas dan semakin baik dalam bersama membangun Kabupaten HSS," ujar Muhammad Noor.
Anggota DPRD HSS pengganti antar waktu diharapkan dapat melaksanakan tugas dan amanah yang diemban dengan sebaik-baiknya baiknya dan dapat terus menjaga, mempertahankan kerja sama yang sudah terjalin dengan baik antara pemerintah daerah.