Asuransi Bermasalah

Dianggap Bermasalah, 11 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 11 perusahaan asuransi diawasi secara khusus.

Featured-Image
Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers daring, Jumat (3/4/2023). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 11 perusahaan asuransi yang diawasi secara khusus.

“Saat ini perusahaan asuransi bermasalah itu terdapat 11 perusahaan yang sekarang bermasalah, jadi pengawasan secara khusus dilakukan terhadap perusahaan yg berada dalam kategori tidak normal itu,” katanya dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Senin (3/4).

Ia tidak menyebutkan identitas 11 perusahaan tersebut, tetapi 6 perusahaan disebut merupakan perusahaan asuransi jiwa, 3 perusahaan asuransi umum, 1 perusahaan reasuransi, dan 1 perusahaan asuransi dalam likuidasi.

Jumlah perusahaan asuransi yang diawasi saat ini menurun dibandingkan jumlah perusahaan asuransi yang diawasi pada 2022 yakni sebanyak 13 perusahaan asuransi karena 2 perusahaan asuransi sudah memperbaiki kinerja keuangan sehingga pengawasannya kembali ke pengawasan normal.

Ogi menjelaskan pengawasan OJK terhadap perusahaan asuransi terdiri dari pengawasan normal, pengawasan insentif, dan pengawasan khusus, dimana pengawasan khusus diberlakukan untuk perusahaan asuransi yang mengalami masalah keuangan.

Baca Juga: Kinerja Asuransi Digital Membaik, Jasa Raharja Raih Anugerah BUMN

Baca Juga: Aturan Baru OJK, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan

Adapun kinerja perusahaan asuransi dipandang masih positif dengan pendapatan premi asuransi komersial tumbuh 9,88 persen secara tahunan menjadi Rp54,11 triliun.

Pendapatan premi asuransi komersial pada Februari 2023 tumbuh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada Januari yang sebesar 5,22 persen secara tahunan.

"Lonjakan didorong oleh premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh yang meningkat 27,56 persen secara tahunan di Februari 2023 dan mencapai Rp23,79 triliun," kata Ogi.

Pengumpulan premi asuransi jiwa juga mengalami perbaikan dengan kontraksi yang menurun menjadi 0,90 persen secara tahunan atau senilai Rp30,33 triliun pada Februari 2023, dari sebelumnya terkontraksi 5,25 persen di Januari.

Editor
Komentar
Banner
Banner