bakabar.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa mengatakan peraturan baru tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 76/POJK.07/2016 guna memperkuat sinergi antara pemerintah dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.
“Penyempurnaan ketentuan dalam POJK Nomor 3 Tahun 2023 tersebut bertujuan untuk mendukung target pemerintah mencapai indeks inklusi keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024 dan mendukung program OJK untuk meningkatkan literasi keuangan,” kata Aman dalam keterangan resmi, Jumat (24/3).
Aturan baru tersebut akan mengakomodasi perkembangan teknologi informasi yang dinamis, meningkatkan kuantitas kegiatan literasi dan inklusi keuangan dengan mengoptimalisasikan peran dari pelaku usaha, mengakomodasi dampak perkembangan sektor jasa keuangan dengan kemunculan pelaku usaha baru, serta meningkatkan pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan.
Baca Juga: Penutupan SVB, OJK: Tidak Berdampak Langsung ke Bank di Indonesia
Kegiatan peningkatan literasi keuangan diharapkan dapat membuat masyarakat lebih bijak dalam memilih dan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan, yang juga perlu diimbangi oleh peningkatan inklusi keuangan dengan mempermudah akses masyarakat terhadap produk keuangan.
POJK Nomor 3 Tahun 2023 memperkuat kegiatan inklusi dan literasi keuangan antara lain dengan melibatkan pelaku usaha baru yang muncul sebagai dampak dari perkembangan sektor jasa keuangan dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.
Selain itu, aturan baru itu akan mengakomodasi perkembangan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan, dan meningkatkan kuantitas pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan antara lain dengan mengoptimalisasikan peran pelaku usaha.
Dengan peraturan baru, pengawasan untuk melindungi konsumen juga diperkuat dengan mewajibkan pelaku usaha menyampaikan laporan rencana dan realisasi kegiatan literasi dan inklusi keuangan tidak hanya kepada Kepala Eksekutif Pengawasan Sektoral, tapi juga kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen.
Baca Juga: Terbitnya UU P2SK, OJK Fokus Pindah Kantor ke IKN
Pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan juga ditingkatkan.
“Ketentuan terkait tata kelola pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan oleh PUJK diperkuat, serta sanksi bagi PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan dipertegas melalui peraturan baru ini,” tandasnya.