bakabar.com, TANJUNG - Seorang kakak di Desa Hariang, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong mempolisikan adik kandungnya sendiri terkait kasus pengancaman.
Korban perempuan berinisial R (38) diacam adik laki-lakinya berinisial B (22) menggunakan sebilah pisau belati, Senin (18/3) pagi.
Kejadian itu berawal saat keponakan korban mengetahui rumah milik bibinya yang tidak ditinggali disewakan oleh pelaku tanpa seijin korban.
Anak korban kemudian melaporkan kepada ibunya yang saat itu masih di luar negeri untuk bekerja.
Mendapat laporan anaknya, korban kemudian pulang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Hari kejadian, korban mendatangi rumah pelaku untuk penyelesaian masalah namun tidak dibukakan pintu.
Sore harinya saat pelaku dan saksi yaitu keponakan korban sedang berada di depan rumah, tiba-tiba pelaku keluar rumah sambil marah-marah membawa sebilah senjata tajam jenis belati.
Senjata tajam tersebut diacungkan ke arah korban dan saksi seraya mengucapkan ancaman.
"Kalau ikut campur masalah saya ini akan saya bunuh, dan siapa yang jago keluar dari rumah maka akan say bunuh," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menirukan kesaksian korban, Selasa (19/3).
Mendengar perkataan tersebut korban dan saksi merasa ketakutan kemudian masuk ke dalam rumah.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Pada Senin (18/3) malam pelaku diamankan beserta barang bukti senjata tajam jenis belati dengan panjang kurang lebih 27 cm dengan gagang warna coklat.
Baca Juga: Diduga Transaksi Narkoba, Warga HSU dan Tabalong Diamankan Polisi