Hot Borneo

Diamankan di Perbatasan Nunukan karena Dicurigai Mata-Mata, Tiga WNA Malaysia Dideportasi

apahabar.com, NUNUKAN – Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia diamankan di perbatasan Nunukan, Kalimantan Utara,…

Featured-Image
Tiga WNA dideportasi setelah diamankan di perbatasan Nunukan-Malaysia. Foto-apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, NUNUKAN - Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia diamankan di perbatasan Nunukan, Kalimantan Utara, pada Sabtu (13/8).

Ketiganya pria berinisial BJ (45), HK (40) dan LBS (39). Mereka diamankan lantaran dicurigai melakukan aktivitas spionase atau mata-mata di Objek Vital Nasional (Obvitnas).

"Ketiganya sudah kita deportasi pada Sabtu (13/8) pada pukul 09.00 Wita. Ketiganya diberangkatkan melalui Pelabuhan Tuon Taka Nunukan menggunakan Kapal KM Nunukan Express," kata Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak, Senin (15/8).

Ia menjelaskan ketiga WNA tersebut memasuki kawasan Obvitnas yang berada di lingkungan Angkatan Laut (AL).

Ketiganya mengaku memasuki wilayah Indonesia untuk melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia.

Ketiganya diamankan dan dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Hal ini dikarenakan ketiganya diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan mentaati peraturan perundang-undangan.

Dari hasil pemeriksaan petugas, ketiganya tidak mengetahui bahwa lokasi yang ia datangi adalah Obvitnas.

Terlebih sebelumnya mereka telah mengambil gambar suasana di lokasi tersebut, sehingga kecurigaan awal, ketiga WNA tersebut adalah mata-mata.

"Awalnya ketiganya diamankan oleh Satgas Marinir Ambalat XXVIII Sebatik ketika memasuki kawasan obyek vital yang berada di lingkungan Angkatan Laut," ungkapnya.

Diketahui ketiga WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia bersama seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial YBY (41) yang merupakan pimpinan perusahaan di bidang konstruksi di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia.

Namun kecurigaan bahwa ketiganya adalah spionase atau mata-mata ternyata tidak terbukti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan bersama instansi terkait, tidak terbukti adanya tindakan spionase yang mereka lakukan sebagaimana berita yang telah beredar sebelumnya," tuturnya.

Usai dilakukan gelar perkara dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan Negeri Nunukan, dan Pengadilan Negeri Nunukan, BJ, HK dan LBS dikenakan Tindakan Administratif Keimigraasian berupa pendeportasian dengan penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Komentar
Banner
Banner