Tak Berkategori

Di Tengah Proses Hukum, Operasional Plasma Sawit di Kolam Kanan Batola Ditangani Bumdes

apahabar.com, MARABAHAN – Difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala, Pemdes Kolam Kanan di Kecamatan Wanaraya melakukan…

Featured-Image
Area Manager Operasional PT ABS, Adi Yunipriatmo, menandatangani perjanjian kerja sama operasional bersama Kelapa Desa Kolam Kanan, Endang Sudrajat, di Aula Kejari Batola, Kamis (13/1). Foto: Istimewa

bakabar.com, MARABAHAN – Difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala, Pemdes Kolam Kanan di Kecamatan Wanaraya melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama operasional dengan PT Agri Bumi Sentosa (ABS), Kamis (13/1).

Penandatanganan tersebut diklaim menjadi solusi keruwetan pengelolaan keuntungan dan lahan plasma sawit selama 11 tahun terakhir.

Dalam proses penandatanganan, PT ABS sebagai pihak pertama diwakili Adi Yunipriatmo selaku Area Manager Operasional.

Sedangkan Pemdes Kolam Kanan yang menjadi pihak kedua dalam perjanjian, diwakili Endang Sudrajat selaku kepala desa.

Perjanjian itu menyepakati PT ABS memberikan pekerjaan sepenuhnya selama satu tahun kepada pihak kedua sesuai ketentuan, serta akan diperpanjang di tahun berikutnya sesuai evaluasi.

Kemudian pihak kedua menerima pekerjaan angkut Tandan Buah Segar (TBS), tunas pokok, panen dan gawang manual. Untuk melakukan pekerjaan ini, Pemdes Kolam Kanan menunjuk Bumdes Adil Sejahtera.

“Perjanjian ini akan menguntungkan semua pihak, sekaligus menyemarakkan iklim investasi. Kalau hanya mengandalkan Dana Desa tanpa investasi, tak banyak yang bisa diperbuat,” sahut Endang.

“Kalau terjadi pergerakan-pergerakan di luar Bumdes, saya tidak ikut-ikutan dan tak mengizinkan hal tersebut terjadi,” imbuhnya.

Meski sejumlah poin pekerjaan dilakukan Bumdes, KUD Jaya Utama selaku partner PT ABS, tetap menjalankan tugas sesuai fungsi. Di antaranya mengawasi dan mengontrol pelaksana pekerjaan.

“Melalui kerja sama dengan Bumdes, keuntungan tak dinikmati satu hingga dua orang saja. Juga bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemasukan desa,” sahut Haris Prasetyo, Area Manager Legal PT ABS.

“Selanjutnya sesuai perjanjian, pekerjaan sawit plasma akan ditangani Bumdes. Sedangkan KUD masih tetap dengan pekerjaan laporan keuangan, hubungan perbankan dan urusan lain,” imbuhnya.

Sementara Kepala Kejari Batola, Eben Neser Silalahi, mengapresiasi niat baik antara Pemdes Kolam Kanan, PT ABS dan KUD Jaya Utama untuk meningkatkan kinerja Bumdes.

“Diharapkan investasi di Kolam Kanan tetap berjalan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah, desa dapat membangun sendiri dan perusahaan tetap hidup,” tegasnya.

Hukum Berjalan

Kendati keruwetan pengelolaan perlahan dapat diurai, Kejari Batola memastikan permasalahan hukum yang mengiringi tetap berlanjut.

Terhitung sejak 22 Oktober 2021, kasus plasma sawit antara petani di Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama yang bermitra dengan PT ABS itu telah memasuki tahap penyelidikan Pidana Khusus (Pidsus).

Peningkatan tahapan ini disebabkan indikasi kerugian negara dalam pengelolaan di masa lalu. Namun jumlah kerugian dan tersangka, akan diketahui setelah penyelidikan selesai.

“Proses hukum tetap berjalan dan tidak akan gugur, sekalipun sudah disepakati kerja sama antara semua pihak,” beber Eben Neser.

“Kami menargetkan status perkara sudah dapat diperjelas di akhir Januari 2022,” tandasnya.

Adukan Nasib, Petani Plasma Sawit Datangi Kejari Batola



Komentar
Banner
Banner