Pemkab Hulu Sungai Tengah

Di HST, 510 Sertifikat Tanah Gratis Dibagikan ke Warga 5 Desa

apahabar.com, BARABAI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) membagikan 510 sertifikat tanah kepada masyarakat Hulu Sungai Tengah…

Featured-Image
Berry memberikan sambutan sebelum menyerahkan sertifikat gratis secara simbolis kepada masyarakat di Auditorium Pemkab HST, Selasa (5/1)./Foto-Prokom HST for apahabar.com.

bakabar.com, BARABAI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) membagikan 510 sertifikat tanah kepada masyarakat Hulu Sungai Tengah (HST).

Sertifikat dibagikan secara simbolis oleh Wakil Bupati HST, Berry Nahdian Forqan di Auditorium Sekretariat Daerah setempat, Selasa (5/1).

Berry menyebutkan 510 sertifikat itu dibagikan kepada warga 5 desa di HST yakni Banua Budi, Pajukungan Awang Besar, Gambah dan Kayu Bawang.

Dia berharap warga yang mendapat sertifikat gratis itudapat dimanfaatkan sebaik mungkin.

Sebagai alternatif, Berry menyebutkan sertifikat itu bisa saja dijadikan sebagai modal usaha.

Yang ditekankan Berry dengan yang disampaikan Presiden Jokowi. Tujuan utamanya untuk menumbuh kembangkan sektor ekomomi keluarga.

“Bukan untuk konsumsi ya! Tapi demi kemajuan ekonomi keluarga,” terang Berry.

img

Warga dari perwakilan 5 desa di HST mendapat sertifikat tanah gratis dari Program Presiden Joko Widodo, Selasa (5/1).Foto-Prokom HST for bakabar.com.

Dia juga mendorong masyarakat HST agar mendukung program setifikat gratis dari Program Presiden RI melalui BPN agar seluruh warga sudah memiliki sertifikat tanah sendiri.

“Hal ini supaya ada kepastian hukum dan menghindari konflik antar warga soal tanah,” tutup Berry.

Sebelumnya, BPN dan Pemkab HST mengikuti penyerahan sertifikat gratis dari Presiden RI secara virtual.

Kepala BPN HST, Dicky Oktavianus Kioek menyebutkan penyerahan sertifikat tanah itu dilaksanakan berdasarkan surat nomor TU.04100/I/2021 per 1 Januari.

Dicky menjelaskan jika pemberian sertifikat itu merupakan lanjutan dari tahap sebelumnya. Program ini akan ada setiap tahun dengan sebutan program PTSL.

PTSL merupakan program pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program itu, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

“Kemarin sudah kita salurkan, sekarang tahap kedua,” tutup Dicky. (*)



Komentar
Banner
Banner