bakabar.com, KOTABARU – Berani berbuat namun enggan bertanggung jawab, sepasang kekasih berinisial FI (24) dan SR (28) terancam mendekam lama di hotel prodeo.
Keduanya nekat membuang darah dagingnya sendiri di Desa Stagen, Pulau Laut, Kotabaru lantaran malu hubungan gelapnya terbongkar. Lantas, berapa ancaman pasti hukuman keduanya?
BREAKING! Pembuang Bayi di Kotabaru Ditangkap Macan Bamega Cs
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengatakan pihaknya akan menggunakan Pasal 77B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 305 KUHP.
Bunyi pasal terakhir, siapa saja yang menaruh anak di bawah umur supaya dipungut oleh orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak terancam penjara lima tahun enam bulan.
“Paling lama lima tahun enam bulan pidana penjara,” ujar Jalil didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Aipda Riskiantoro kepada bakabar.com.
Lantas, apa motif keduanya hingga nekat membuang hasil darah dagingnya sendiri?
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: