apahabar, JAKARTA - Dewan Pers telah mengkaji keberadaan tabloid Indonesia Barokah yang memuat pemberitaan buruk terhadap salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden RI.
Baca Juga:Baru Datang, Dua Truk Tabloid Indonesia Barokah Disortir Bawaslu Banjarbaru
Hasilnya, karya tabloid yang bikin heboh ini dipastikan bukan produk Jurnalistik. Makanyapihak yang merasa keberatan pun dipersilakan menempuh jalur hukum bukan Undang Undang (UU) Pers.
Seperti dirilis Rmol, terkait hasil pengkajian Dewan Pers, kepolisian akan lebih dahulu mengkaji sebelum memulai langkah penyelidikan terhadap laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca Juga:Berita Tabloid Indonesia Barokah Tak Pengaruhi Perolehan Suara Prabowo-Sandi
“Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan tim sedang mempelajari dan menganalisa dari bukti-bukti yang sudah dilaporkan tim advokasi BPN,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Rabu (30/1).
Setelah itu, sambung Dedi, dilakukan panggilan dalam rangka melakukan klarifikasi terkait informasi pendistribusian tabloid Indonesia Barokah ke beberapa masjid yang ada di beberapa wilayah Indonesia. Polri akan mendalaim awal pengirimannya.
Baca Juga:Bawaslu Kalsel Sita 44 Koli Tabloid Indonesia Barokah Siap Edar
“Ini akan didalami dan dianalisa,” pungkas Dedi.
Editor: Syarif