Kalsel

Dewan Pers Mediasi Kasus Banjarhits dengan Tokoh Kaharingan

apahabar.com, BANJARMASIN – Dewan Pers akhirnya turun tangan menyikapi sengketa pemberitaan antara Banjarhits.id dengan Dewan Musyawarah…

Featured-Image
Editor banjarhits.id – partner 1001 media kumparan, Diananta Putra Sumedi didampingi Tim Advokat Bujino A. Salan di sela pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel. Foto-apahabar.com/Robby

bakabar.com, BANJARMASIN – Dewan Pers akhirnya turun tangan menyikapi sengketa pemberitaan antara Banjarhits.id dengan Dewan Musyawarah Pusat Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan.

Sebelumnya, Editor Banjarhits.id Diananta Putera Sumedi dipolisikan atas dugaan pelanggaran UU ITE atas berita yang dibuatnya.

Berita yang dimaksud berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel”.

Kemudian, “Demi Sawit, Johnlin Gusur Tanah Warga Tiga Desa di Kotabaru”, dan “Dayak Se-Kalimantan Akan Duduki Tanah Sengketa di Kotabaru”.

Nanta dilaporkan oleh Ketua Dewan Musyawarah Pusat Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan, Sukirman.

Nanta pun sempat diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel pada Selasa 26 November.

Terbaru, Dewan Pers mengundang keduanya untuk menyelesaikan pengaduan pertama tersebut.

Kepada bakabar.com, Diananta membenarkan adanya undangan itu.

“Dewan Pers sudah mengirimkan surat undangan penyelesaian pengaduan kepada saya selaku penanggung jawabBanjarhits.id,” ucapnya, Jumat (3/1) malam.

Pertemuan, kata dia, akan digelar pada Kamis, 9 Januari 2020 di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat.

Para pihak yang bersengketa diundang untuk melakukan penyelesaian pengaduan, termasuk pengadu dan teradu.

Nanta siap memenuhi panggilan Dewan Pers tersebut. Kemudian menunggu hasil hasil dari sengketa pers itu.

“Saya percaya apa yang ditulis dalam pemberitaan diBanjarhits.idadalah karya jurnalistik karena sudah melalui kerja-kerja jurnalistik,” tegasnya.

Dalam pemberitaan yang disoal Sukirman, Nanta sudah berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.

“Saya hanya ingin menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial atas suatu peristiwa,” pungkasnya.

Sebelumnya, muatan berita Nanta dinilai berpotensi memicu konflik antarsuku agama, atau ras (SARA).

Atas bergulirnya perkara ini ke ranah hukum, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan meminta Dewan Pers turun tangan.

"Karena yang dipersoalkan di sini adalah produk jurnalistik. Itu wewenangnya Dewan Pers untuk menelaah terlebih dahulu," jelas Ketua AJI Balikpapan Devi Alamsyah, seperti diwartakan sebelumnya.

AJI, kata Devi, meminta kasus Nanta diselesaikan melalui mekanisme pers, mengacu nota kesepahaman antara Polisi dengan Dewan Pers.

Pasal 4 dalam MoU itu, Dewan Pers dengan Polri saling berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

Baca Juga:Tingkatkan Pengawasan Mitra Kerja, Komisi IV Minta Laporan Per Tiga Bulan

Baca Juga: Polsekta Banjarmasin Barat Tingkatkan Sarana Layanan Publik

Baca Juga: Nestapa Bocah di Kotabaru: Hamil Dua Kali karena Ayah Kandung

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner