bakabar.com, MUARA TEWEH – Anggota DPRD Barito Utara Mustafa Joyo Muhtar berharap agar pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk menginventarisir aset daerah secara lebih profesional dan transparan.
Pasalnya hingga kini masih terlihat aset yang kurang terpelihara. Seperti gedung, mesin, jalan, irigasi serta jaringan. “Karena kalau rusak dan tidak terpelihara maka dipastikan nilai aset tersebut akan turun, ini artinya akan ada pengurangan nilai aset nantinya,” ujarnya.
Memang tidak dapat dipungkiri bahwa alam membawa pengaruh besar terhadap kualitas aset daerah, namun ia meminta hendaknya jangan jadi alasan untuk berkurangnya nilai aset tersebut.
Politisi Gerindra ini menambahkan, perlu keseriusan lebih dalam lagi untuk memelihara aset daerah. Disamping itu inventarisir secara valid karena dengan demikian masyarakat akan tahu berapa jumlah aset daerah.
“Transparansi terhadap aset daerah dinilai akan berimbas pada rasa percaya masyarakat kita dan dengan demikian maka mereka akan bisa menjaga serta ikut memeliharanya,” ujar Mustafa Joyo Muhtar.
Dia menilai hingga kini masih banyak aset daerah yang belum jelas peruntukkannya. Bahkan dipergunakan oleh orang tertentu yang diduga bukan untuk kepentingan daerah.
“Pemerintah daerah hendaknya bisa melakukan tindakan tegas dan segera agar jangan sampai nanti menimbulkan masalah dikemudian harinya mengingat banyaknya pengalaman-pengalaman daerah lain,” kecamnya.
Dia menilai karena terlalu lama menempati bangunan tanah milik daerah akhirnya merasa memiliki, hingga pada akhirnya saat diminta untuk membongkar justru bakal terjadi perlawanan.
"Kita tidak ingin hal tersebut terjadi di bumi Iya Mulik Bengkang Turan mengingat dari hasil pengawasan dewan sudah ada bangunan semi permanen yang berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah," bocor Mustafa.
Dia mendesak pemerintah daerah melalui dinas yang berkompoten harus segera menuntaskan atau menyelamatkan aset daerah dengan melakukan koordinasi dengan masyarakat apabila berhubungan dengan mereka.
Karena papar Mustafa, dari laporan yang masuk ke dewan, ada beberapa sekolah yang diklaim oleh warga berdiri di tanah masyarakat dan sampai sekarang masih dalam proses penyelesaiannya.
“Pada akhirnya kita tidak bisa mendapatkan berapa nilai kekayaan daerah atau aset daerah kalau masih bersengketa dengan masyarakat, apakah memang itu hak pemerintah daerah atau juga hak murni milik masyarakat,” pungkasnya.