Operasi Keselamatan Jaya 2023

Deretan Pelanggaran Operasi Keselamatan Jaya 2023, Gage Mendominasi

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2023 didominasi oleh pengendara tidak memakai helm.

Featured-Image
Pelanggaran lalu lintas dengan melawan arah di sebuah jalan di Tanabang, Jakarta Pusat. (Foto: dok. Gridoto)

bakabar.com, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan bahwa pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2023 didominasi oleh para pengendara yang tidak menggunakan helm.

Selain berkendara tidak memakai helm, menurut Latif, ada pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap dan melawan arus yang juga mendominasi pelanggaran lalu lintas.

"Seperti gage (ganjil genap), tidak menggunakan helm, melawan arus ini yang sangat banyak dan paling bahaya," kata Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/2).

Kendati melanggar, Latif mengatakan, Operasi Keselamatan Jaya 2023 tidak berfokus pada penindakan tetapi lebih mengedukasi kepada masyarakat.

"Kita memang tidak fokus kepada penindakan represif tapi kita penindakannya adalah represif edukatif, dimana kita menghentikan, mengingatkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh mereka (pengemudi)," ujarnya.

Ia punnberharap dengan cara seperti ini para pengendara sadar akan pentingnya keselamatan jiwa dalam berkendara di jalan.

"Sehingga mereka tahu betul kesalahannya, jadi setiap pelanggaran sekecil apapun kita tidak akan melakukan penilangan, tapi kita akan melakukan edukasi," imbuhnya.

Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya mengerahkan 2.939 personel gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jasa Raharja.

Operasi Keselamatan Jaya 2023 ini berlangsung pada 7-20 Februari 2023 di semua wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Berikut sejumlah pelanggaran pada Operasi Keselamatan Jaya 2023:

1. Melanggar marka berhenti

2. Melawan arus

3. Pelanggaran berkendara dibawah pengaruh alkohol

4. Menggunakan ponsel saat berkendara

5. Tidak menggunakan helm

6. Tidak menggunakan sabuk keselamatan (kendaraan roda empat atau lebih)

7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan

8. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan keperuntukan

9. Berkendara melebihi batas kecepatan

10. Pengendara di bawah umur

Editor
Komentar
Banner
Banner