Borneo Hits

Penutupan Jalan Ahmad Yani Km 31,5 Banjarbaru Picu Pelanggaran, Pengalihan Arus Dievaluasi

Dampak dari penutupan ruas Jalan Ahmad Yani Km 31,5 Banjarbaru mulai memunculkan sejumlah pelanggaran lalu lintas.

Featured-Image
Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Banjarbaru, Adi Royan, Rabu (16/7).

bakabar.com, BANJARBARU — Dampak dari penutupan ruas Jalan Ahmad Yani Kilometer 31,5 di Banjarbaru, mulai memunculkan sejumlah pelanggaran lalu lintas.

Sejak pengalihan arus diberlakukan seiring pembangunan Jembatan Sei Ulin, sejumlah pengendara roda dua nekat menerobos pembatas jalan di jalur alternatif. Salah satunya di Bundaran Palam Jalan Trikora.

Pembatas jalan berupa water barrier tersebut kerap dibuka paksa atau diterobos oleh pengendara. Padahal informasi pengalihan arus sudah jelas dipasang untuk mengatur kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

Situasi itu pun menjadi perhatian serius Dinas Perhubungan dan Sat Lantas Polres Banjarbaru. Mereka menilai harus dilakukan evaluasi terhadap rekayasa lalu lintas yang diterapkan.

“Kami terus berkoordinasi dengan Satlantas Polres Banjarbaru. Memang akan dilakukan beberapa evaluasi kecil, terutama di Bundaran Palam,” jelas Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Banjarbaru, Adi Royan, Rabu (16/7).

Ke depan otoritas terkait membuka sedikit ruang di Bundaran Palam, tetapi hanya khusus pengendara roda dua. Strategi ini diharapkan dapat menghindari penumpukan kendaraan di putar balik depan kantor Badan Pusat Statistik (BPS).

Meskipun solusi sementara akan diberlakukan, Dishub dan Sat Lantas Polres Banjarbaru tetap mengimbau pengguna jalan agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak bertindak nekat.

Selain membahayakan diri sendiri, tindakan membuka paksa pembatas jalan juga engganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan lain.

"Evaluasi pengalihan arus akan terus berjalan selama masa pembangunan jembatan guna mengurangi kemacetan dan potensi pelanggaran," tutup Adi.

Editor
Komentar
Banner
Banner