News

Dera Deru Derita Warga Kampung Bayam

Warga Kampung Bayam, Jakarta Utara terus bersuara dan melawan ketidakadilan yang disodorkan Pemprov DKI Jakarta melalui iming-iming pemberian hunian usai

Featured-Image
Tenda yang dibangun warga Kampung Bayam untuk tagih janji Pemprov DKI agar bisa masuk ke unit Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (21/2). Foto: apahabar.com/Ryan Suryadi

bakabar.com, JAKARTA - Warga Kampung Bayam, Jakarta Utara terus bersuara dan melawan ketidakadilan yang disodorkan Pemprov DKI Jakarta melalui iming-iming pemberian hunian usai penggusuran.

Mereka kini terus melayangkan protes karena tak kunjung menikmati hak atas hunian yang membuat warga dapat terlelap tidur di bawah naungan atap keadilan. Tak ayal, janji tinggallah janji yang kini ditagih dan menggantung.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko menerangkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi untuk pengalihan pengelolaan Kampung Susun Bayam.

“Kampung Susun Bayam masih kita koordinasikan dengan pihak JakPro dan BPBUMD,” ungkap Sarjoko kepada bakabar.com, Selasa (21/2).

Baca Juga: Warga Eks Kampung Bayam Bertahan di Tenda Depan JIS: Sering Terkena Penyakit

Namun ia enggan membeberkan kendala yang dimungkinkan terjadi dan menghambat proses pemberian hak hunian bagi warga.

Sementara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang mendampingi para warga telah melayangkan surat keberatan kepada Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) bersama dengan LBH Jakarta ini melayangkan keberatan administratif kepada Pj Gubernur dan jajaran Pemprov. Kami juga melayangkan surat ini kepada Dirut PT Jakpro," ujar perwakilan LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi.

Baca Juga: Warga Kampung Bayam Tuntut Keadilan: Digusur Tanpa Diberi Hunian

Surat berisi empat tuntutan yang diharapkan dapat dipenuhi dari Pemprov DKI dan PT Jakpro.

Pertama, warga meminta Pemprov DKI Jakarta segera memberikan unit rusun kepada warga.

Kedua, menjamin warga Kampung Bayam dapat menghuni Kampung Susun dengan harga terjangkau dengan terlebih dahulu dilakukan dialog atau diskusi. 

Baca Juga: Penuhi Persyaratan, Korban Penggusuran JIS Minta Segera Huni Rusun Bayam

Ketiga, Pemprov DKI Jakarta dapat menjamin warga mendapatkan hak pengelolaan.

Keempat, menjamin terpenuhinya hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga Kampung Bayam dengan tidak melakukan kembali penggusuran kepada warga yang saat ini diajukan belum mendapatkan hak atas unit kampung bayam.

Kini para warga masih meneriakkan perlawanan dan menatap nanar keadilan masih bisa disemai dari atap pengungsian yang mudah roboh diterpa angin, sembari menatap kokoh dan megahnya Jakarta International Stadium (JIS).

Editor
Komentar
Banner
Banner