Nasional

Densus 88 Dilibatkan Ungkap Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung

apahabar.com, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan bahwa tim…

Featured-Image
Syekh Ali Jaber Saat berada di Kota Bandarlampung. Rabu. (16/9). Foto: Antara/Dian Hadiyatna

bakabar.com, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan bahwa tim Densus 88 Antiteror turut dikerahkan dalam mengungkap kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung.

“Penyidik dari Mabes Polri, Densus 88 melakukan penyelidikan apakah tersangka sendiri dalam menjalankan penusukan ini atau ada yang menyuruh,” kata Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/9).

Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan serta mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 15 September 2020 dengan nomor SPDP/228/IX/2020/Reskrim.

Baca Selengkapnya di Halaman Selanjutnya:

Atas perbuatannya, tersangka AA akan dijerat dengan Pasal Percobaan Pembunuhan, Pembunuhan dan Penganiayaan Yang Menyebabkan Luka dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

Penyidik selanjutnya mengagendakan rekonstruksi pada Kamis (17/9). Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka AA bakal dihadirkan untuk rekonstruksi adegan penusukan.

“Pada prinsipnya polisi serius dan akan segera menyelesaikan perkara ini ke Kejaksaan,” kata Argo.

Selain melibatkan Densus 88, penyidik Polresta Bandar Lampung turut dibantu penyidik Polda Lampung dan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam menangani kasus ini,

Polisi Periksa 15 Saksi

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa pihak kepolisian hingga saat ini telah memeriksa 15 saksi terkait pelaku penusukan Syekh Ali Jaber.

“Tadi malam juga kita sudah melakukan gelar perkara, sampai hari ini sudah 15 saksi yang dilakukan pemeriksaan,” kata Pandra, di Bandarlampung, Rabu (16/9).

Ia mengatakan bahwa saksi-saksi tersebut dihadirkan guna melengkapi berkas perkara yang selama ini dikejar oleh pihak kepolisian untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“15 saksi yang kami periksa merupakan orang-orang yang berada lokasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), tetangga, pihak keluarga tersangka dan saksi ahli, serta saksi yang melihat kejadian langsung. termasuk ibu-ibu yang diajak foto oleh korban dan paman tersangka,” jelasnya.

Dia mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan dari tersangka saat diperiksa oleh psikiater, motivasi AA melakukan suatu tindakan pidana sebab yang bersangkutan merasa gelisah dengan acara tersebut.

Apalagi, lanjut dia, kegiatan tersebut tidak jauh dari rumahnya sehingga dalam penyampaian dakwah Syekh Ali Jaber melalui pengeras suara itu membuat tersangka terganggu karena berisik dan tergerak hatinya untuk mengambil benda tajam lalu mengarah ke lokasi kejadian dan menyerang korban.

“Adanya unsur mengancam nyawa dari korban dan keterangan saksi-saksi yang sudah melihat langsung baik yang berada di sekitar lokasi maupun saksi-saksi lain yang mendukung telah kita dapatkan,” kata dia.

Sehingga, inti dari perkembangan perkara ini SPDP sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung.

“Kemudian dalam proses penyidikan tindak pidana penyidik juga memiliki kewajiban memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diberikan kepada saksi pelapor oleh tim penyidik kepolisian,” kata dia.

Terkait apakah tersangka disuruh oleh golongan ataupun kelompok tertentu untuk melakukan tindakan pidana tersebut, Kabid Humas Polda Lampung itu, mengatakan bahwa yang bersangkutan bertindak murni atas keinginannya.

“Tim psikiater telah menanyakan itu berulang kali kepada tersangka dan tidak ada indikasi pelaku penikaman ini adalah teroris,” jelasnya.

Menurutnya, polisi telah melakukan penyelidikan ini secara betul-betul yang artinya sinergitas dari pemangku kepentingan, termasuk tim kerja seperti Densus dan Pusdokkes dan Bareskrim Polri agar pengungkapan perkara ini lebih sempurna lagi, sehingga berkas perkara tidak ada lagi celah-celah lain.

“Kehadiran tim-tim tersebut untuk memperkuat lagi di dalam kontruksi pasal, melakukan penyelidikan apakah masih ada kaitan dan lain sebagainya tujuannya seperti itu,” kata dia.

Sebelumnya pendakwah sekaligus ulama Syekh Ali Jaber ditusuk orang tidak dikenal saat sedang mengisi acara wisuda hafidz quran di Masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung pada Minggu (13/9) sore.

Syekh Ali terkena luka tikaman pada bagian lengan.(Ant)



Komentar
Banner
Banner