Pemilu 2024

Denny Endus Upaya Kriminalisasi Dugaan 'Kebocoran' Putusan MK

Eks Wamenkumham Denny Indrayana menilai langkah pemidanaan penyampaian informasi terkait wacana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem Pemilu tertutup

Featured-Image
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (tengah), Wakil Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Herman Kadir (kanan), dan Ketua Advokasi DPP Partai Ummat Juju Purwantoro (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menyerahkan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/12/2022). Partai Ummat melaporkan KPU ke Bawaslu dan membawa 6.000 bukti berupa dokumen dan video untuk membuktikan seharusnya mereka telah memenuhi syarat lolos sebagai peserta Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

bakabar.com, JAKARTA - Eks Wamenkumham Denny Indrayana menilai langkah pemidanaan penyampaian informasi terkait wacana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem Pemilu tertutup terlalu berlebihan.

Sebab tak semua hal mesti diseret ke wilayah pidana dengan indikasi terdapat upaya kriminalisasi.

"Terlepas adanya hak setiap orang untuk melaporkan ke polisi, saya berpendapat hak demikian mesti digunakan secara tepat dan bijak. Baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana," kata Denny dalam keterangan, Minggu (4/6).

Baca Juga: Tanggapi Surat Terbuka, PDIP Tantang Balik Denny Indrayana

"Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana. Terlebih, pembicaraan terkait topik politik di waktu menjelang kontestasi Pemilu 2024 sangat rentan dengan kriminalisasi kepada lawan politik," sambung dia.

Ia menambahkan informasi yang ia ungkap terkait rencana putusan MK ditujukan untuk mengontrol MK, terlebih putusan MK bersifal final dan mengikat.

"Karena putusan MK itu bersifat final and binding, tidak ada upaya hukum apapun dan langsung mengikat begitu dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum," ujarnya.

"Putusan yang telah dibacakan harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak ada pilihan lain. Tidak ada lagi ruang koreksi," lanjut dia.

Baca Juga: Kabareskrim Bicara Soal Pemolisian Denny Indrayana

Denny menilai putusan MK terkait sistem Pemilu berdampak pada tahapan Pemilu yang kini telah melewati pendaftaran bacaleg di tingkat nasional hingga daerah.

Maka putusan MK jika diketok untuk mengesahkan Pemilu tertutup akan mengubah tahapan dan cara masyarakat terlibat dalam demokrasi.

"Bukan hanya dari partai dan bacaleg, namun juga yang paling penting, mempengaruhi kadar suara rakyat pemilih yang tidak lagi punya bobot menentukan jika MK memutuskan sistem proporsional dengan nomor urut atau tertutup menggantikan sistem nama dan suara terbanyak atau terbuka," kata Denny.

"Dengan mengungkap informasi kredibel bahwa MK berpotensi memutus sistem proporsional tertutup, saya mengundang khalayak luas untuk mencermati dan mengkritisi putusan yang akan dikeluarkan tersebut. Jangan sampai putusan terlanjur ke luar dan membuat demokrasi kita kembali mundur ke sistem pemilu proporsional tertutup ala Orde Baru yang otoritarian dan koruptif," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner