Politik

Denny Beber 3 Modus Dugaan Penyalahgunaan Bansos Covid-19 Paman Birin

apahabar.com, BANJARBARU – Calon Gubernur nomor urut 2, Denny Indrayana membeberkan 3 modus penyalahgunaan wewenang yang…

Featured-Image
Calon Gubernur nomor urut 2, Denny Indrayana kembali mengunggah video. Kali ini terkait modus dugaan penyalahgunaan bansos Covid-19 oleh Sahbirin Noor. Foto: Istimewa

Ulun dengar ada yang menyoal agak bingung dengan bukti bukti yang kami sampaikan terutama bakul purun, salah satu buku yang ulun tulis ada strategi memenangkan sengketa pemilu di MK di sini argumentasi bakul purun itu relevan untuk diajukan ke MK,” ujar Denny dalam video yang di-upload di sosial medianya, Kamis (31/12) kemarin.

“Jadi barangkali yang belum paham bisa nanti lebih banyak belajar mengerti bagaimana hukum acara dan substansi berperkara di MK,” lanjutnya.

Sebab dalam buku tersebut, ujar Denny, dijelaskan mengenai argumentasi kecurangan atau argumentasi kualitatif yang sering disebut argumentasi terstruktur, sistematis dan masif. Di samping argumentasi kuantitatif di mana MK sebagai kalkulator yang hanya menghitung selisih saja.

“Itu perdebatan panjang antara apakah MK hanya menghitung selisih suara saja atau juga masuk ke prinsip pemilihan yang jujur dan adil,” ujarnya. “Butuh satu semester,” sambung Denny.

Dihubungi terpisah, salah satu kuasa hukum H2D, Luthfi Yazid menambahkan ihwal bukti yang diajukan Tim H2D ke MK dapat dipertanggungjawabkan pihaknya.

“Pengacara 02 nanti akan buktikan semua dalil dalam persidangan. Semua bukti akan kami beberkan dalam persidangan di depan majelis MK,” katanya kepada bakabar.com

Luthfi percaya hakim MK akan menjunjung tinggi kebenaran, sebab MK diyakininya sebagai pengawal konstitusi yang adil.

“Sesuai Pasal 24C ayat 5 UUD 45. Kami yakin mereka mereka (Hakim MK) akan memutus seadil-adilnya dalam mencari kebenaran dan menemukan keadilan yang sebenarnya for the truth and justice. MK sebagai the guardian of constitution akan konsisten menegakkan kepastian hukum yang adil sesuai mandat Pasal 28D(1) UUD 45. UUD 1945 tidak memandatkan "kepastian hukum" namun "kepastian hukum yang adil”” pungkasnya.

Bakul atau tas anyaman khas Banjar dipersoalkan Denny lantaran bertuliskan ‘Paman Birin’ dan berisikan satu sak beras empat kilogram sebagai bantuan sosial Covid-19.

Denny menduga Paman Birin atau Sahbirin melakukan serangkaian penyalahgunaan wewenangnya sebagai gubernur untuk memengaruhi pemilih sebelum masa kampanye Pilgub Kalsel 2020 berlangsung.

Denny lantas mengajukan permohonan perselisihan hasil (PHP) Pilgub Kalsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain bakul purun, 223 item lainnya juga dibawa Denny untuk membuktikan kecurangan dan pelanggaran.

Di antaranya, video, foto, rekaman suara, surat, surat keputusan (SK), beberapa dokumen terkait Pilkada 2020, hingga plastik beras dengan poster mirip dengan paslon lain.

Dengan sederet bukti itu, pasangan Difriadi Darjad itu bertekad mendiskualifikasi Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu), paslon nomor urut 1.

Meminjam laporan KPU Kalsel, Sahbirin-Muhidin menang dengan total suara sebanyak 851.822 suara.

Sedangkan H2D kalah tipis dengan 843.695 suara. Selisih keduanya hanya 8.127 suara.

Tanpa kecurangan dan pelanggaran, Denny yakin dirinya memperoleh 870.191 suara, sementara BirinMu 824.670 suara.

Denny memprediksi sidang perdana sengketa Pilgub Kalsel 2020 digelar akhir Februari 2021 mendatang.

Sebelum sidang perdana, ada masa perbaikan berkas setelah didaftarkan ke MK. Kemungkinan sidang putusan final MK pertengahan atau akhir Maret 2021.

Golkar Turun Gunung Bantu KPU, Puar Sindir Para Pembela Denny di MK

Bakul atau tas anyaman khas Banjar dipersoalkan Denny belakangan disoal oleh Supian HK, dan sejumlah kader Golkar lainnya.

Ketua Bappilu Golkar Kalsel itu baru saja pulang dari Jakarta usai mendatangi MK, Senin (28/12) kemarin.

Mereka mendatangi MK untuk memastikan hal apa saja yang bakal digugat Denny, sekaligus mencari informasi bukti apa saja yang sudah dimasukkan rivalnya di Pilkada itu.

Pulang dari MK, Supian HK menyayangkan langkah Denny Indrayana-Difriadi Darjad menggugat ke MK.

Menurut Supian, langkah Denny ke MK juga sebagai upaya mencari-cari kesalahan sang rival Sahbirin Noor-Muhidin, sekali pun objek gugatan yang dilayangkan adalah penyelenggara pemilu.

“Saya bingung dengan manusia yang satu ini, (malah) mencari kesalahan bukannya mengakui kekalahan,” kata Supian HK dalam jumpa pers di Sekretariat DPD Golkar Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Selasa (29/12) pukul 15.25.

Didampingi Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Golkar Kalsel, Puar Junaidi, Supian bilang Denny mestinya legawa dengan hasil pemilu yang telah diumumkan oleh KPU.

Supian menganjurkan Denny untuk berkaca dari empat kali pengaduan dugaan pelanggarannya yang rontok di Bawaslu Kalsel.

Di MK, Supian sengaja datang untuk melihat perkembangan sekaligus mencari informasi soal substansi yang akan disidangkan.

Menurutnya, MK hanya mengurus ihwal hasil perolehan suara. Bukan lagi soal dugaan pelanggaran yang sudah disidangkan oleh Bawaslu.

“Kalau mempermasalahkan soal bantuan itu sudah lewat,” sambung Supian.

Supian menilai upaya mencari keadilan yang dilakukan Denny ke MK terkesan dipaksakan.

“Tampaknya ingin memelintir isu di masyarakat,” ujar Supian HK.

Komentar
Banner
Banner