bakabar.com, BANJARBARU – Calon Gubernur nomor urut 2, Denny Indrayana membeberkan 3 modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan petahana Sahbirin Noor, dengan embel-embel bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Hal itu ia jelaskan secara terperinci dalam sebuah unggahan video di akun sosial medianya.
Denny bilang Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) R I, Abhan pernah menyatakanada 3 modus pemanfaatan pemberian bansos oleh kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2020 terkait Covid-19.
Pertama menggunakan foto diri, nama pribadi. Kemudian menggunakan jargon kampanye pada bantuan sembako yang diberikan.
Menurut Denny, Sahbirin atau akrab dikenal Paman Birin telah memenuhi kriteria kepala daerah atau pejabat yang memanfaatkanbansos Covid-19 untuk kepentingan berkampanye.
“3 modus penyalahgunaan bansos maka tiga-tiganya ada di Kalimantan Selatan, dilarang menggunakan foto diri, ada foto diri petahana Gubernur Sahbirin Noor, dilarang menggunakan nama pribadi, harusnya nama pemerintah provinsi tapi ada nama Paman Birin, nama pribadi dari petahana Gubernur Kalsel, panggilan akrab Sahbirin Noor,” jelas Denny.
Lalu, lanjutnya dilarang menggunakan tagline materi kampanye.
“Bergerak ini adalah tagline daripasangan calon nomor satu,” ucapnya.
Sehingga disebutnya tiga modus penyalahgunaan Bansos Covid-19 yang disebut oleh Ketua Bawaslu Abhan terjadi di Kalsel.
“Terkadang bentuknya bakul yang ditulis Paman Birin, disitu citra diri yang bersangkutan, ada lagi bakul yang ditulis bergerak yang membagikan misalnya tidak hanya petahana tetapi istri petahana dalam bentuk program PKK,” jelasnya.
Ada lagi, kata dia, citra diri petahana yang hadir dalam bentuk kalender dan pembagian bantuan melalui BUMD.
“Bantuan melalui Bank Kalsel ada Ambapers yang kemudian ada pesan sponsor untuk memilih Paman Birin jelas terekam dalam video,” terangnya.
Sebagai informasi, Ambapers atau PT Ambang Barito Nusapersada adalah perusahaan di bidang pengerukan dan pengelolaan alur Ambang Sungai Barito Banjarmasin dan fasilitas penunjangnya.
Ambapers merupakan perusahaan konsorsium antara Pemprov Kalsel dengan PT Pelindo III.
Hal lain, kata Denny, yang perlu diingat dan ditegaskan bahwa citra diri dalam pembagian sembako itu hampir identik dengan alat peraga kampanye.
“Apakah baliho, apakah spanduk, apakah surat suara, di sini terlihat foto petahana. Terlihat juga nama Paman Birin yang muncul di alat peraga kampanye. Demikian juga halnya dengan tagline atau semboyan kampanye bergerak,” rincinya.
Disimpulkannya, Bansos Covid-19 dalam bentuk sembako jelas disalahgunakan rivalnya itu sebagai bagian kampanye terselubung yang melabrak Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada.
“Karena itu sangat jelas bahwa telah terjadi penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan program, penyalahgunaan kegiatan. Semuanya terkait dengan bansos Covid-19 program kewenangan kegiatannya disalah gunakan untuk kampanye,” tegas Denny.
Satu hal penting, kata Denny adalah bagaimana pelanggaran Bansos Covid19 coba dilegitimasi melalui produk hukum.
Dalam hal ini adalah surat edaran Gubernur Sahbirin Noor dengan nomor 800 tertanggal 14 April 2020. Yang meminta agar pegawai ASN pemprov untuk menyumbangkan 2,5 persen tunjangan ASN-nya untuk bantuan Covid-19.
“Sekilas ini adalah satu tindakan yang bijak tapi sebenarnya dana yang terkumpul tidak digunakan oleh dinas-dinas untuk membagikan sembako tapi sekali lagi sembako sembako itu dibagikan dengan citra diri petahana Gubernur Sahbirin Noor,” jelas Denny lagi.
Dengan demikian surat edaran itu dikatakanya adalah bagian dalam pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) karena menggunakan kewenangan gubernur, dengan direncanakan melalui surat edaran dan disebarkan ke seluruh wilayah kabupaten/kota di Kalsel.
Fakta lainnya diungkapkan Denny terkait bagaimana pembungkusan beras (sembako) untuk Bansos Covid-19 dilakukan oleh pegawai Pemprov.
“Ini jelas penyalahgunaan kewenangan program dan kegiatan. Di video dan foto ini terlihat dengan jelas bagaimana pegawai Pemprov disalahgunakan untuk membungkus beras dengan stiker citra diri Paman Birin, gambar Paman Birin, tagline bergerak untuk kampanye terselubung petahana,” katanya.
Semua fakta tersebut ditegaskannya adalah bagian dari pelanggaran secara nyata terang benderang atas pasal 71 ayat 3 UU Pilkada.
Di banyak wilayah pelanggaran seperti yang disebutkannya itu diganjar dengan pembatalan pasangan calon kepala daerah.
Namun, laporan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang diajukan olehnya terbantahkan Bawaslu Kalsel.
“Kita meminta hal yang sama di Bawaslu Kalsel. Sayang putusannya masih belum sesuai harapan, karena itu kita mengetuk hati sembilan yang mulia hakim konstitusi untuk membuka pintu keadilan di mahkamah yang terhormat untuk memeriksa perkara ini dengan penuh kejujuran, profesionalitas sehingga pemilu kita betul betul menghadirkan pemilu yang jujur dan adil ” pungkas Denny.
Sebagai informasi, Haji Denny Difri (H2D) telah mengajukan permohonan gugatan hasil Pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi.
Di sana, tim H2D memberikan 223 alat bukti dugaan kecurangan yang dilakukan Paslon BirinMu, H2D yakin laporannya kali ini tak akan rontok lagi. Sebab diyakininya MK sebagai pengawal konstitusi akan memutuskan dengan adil dan benar.
Disoal Golkar
Belakangan, sejumlah barang bukti Denny Indrayana-Difriadi Darjad (H2D) di Mahkamah Konstitusi (MK) disoal oleh sederet politikus Golkar, salah satunya terkait bakul purun.
Bakul itu salah satu dari sekian banyak barang yang dibawa Denny ke MK sebagai alat bukti dugaan kecurangan dan pelanggaran di Pilgub Kalsel.
Menurut sejumlah kader Golkar, bakul purun -salah satunya- sudah tak relevan lagi dijadikan Denny sebagai barang bukti.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
“Ulun dengar ada yang menyoal agak bingung dengan bukti bukti yang kami sampaikan terutama bakul purun, salah satu buku yang ulun tulis ada strategi memenangkan sengketa pemilu di MK di sini argumentasi bakul purun itu relevan untuk diajukan ke MK,” ujar Denny dalam video yang di-upload di sosial medianya, Kamis (31/12) kemarin.
“Jadi barangkali yang belum paham bisa nanti lebih banyak belajar mengerti bagaimana hukum acara dan substansi berperkara di MK,” lanjutnya.
Sebab dalam buku tersebut, ujar Denny, dijelaskan mengenai argumentasi kecurangan atau argumentasi kualitatif yang sering disebut argumentasi terstruktur, sistematis dan masif. Di samping argumentasi kuantitatif di mana MK sebagai kalkulator yang hanya menghitung selisih saja.
“Itu perdebatan panjang antara apakah MK hanya menghitung selisih suara saja atau juga masuk ke prinsip pemilihan yang jujur dan adil,” ujarnya. “Butuh satu semester,” sambung Denny.
Dihubungi terpisah, salah satu kuasa hukum H2D, Luthfi Yazid menambahkan ihwal bukti yang diajukan Tim H2D ke MK dapat dipertanggungjawabkan pihaknya.
“Pengacara 02 nanti akan buktikan semua dalil dalam persidangan. Semua bukti akan kami beberkan dalam persidangan di depan majelis MK,” katanya kepada bakabar.com
Luthfi percaya hakim MK akan menjunjung tinggi kebenaran, sebab MK diyakininya sebagai pengawal konstitusi yang adil.
“Sesuai Pasal 24C ayat 5 UUD 45. Kami yakin mereka mereka (Hakim MK) akan memutus seadil-adilnya dalam mencari kebenaran dan menemukan keadilan yang sebenarnya for the truth and justice. MK sebagai the guardian of constitution akan konsisten menegakkan kepastian hukum yang adil sesuai mandat Pasal 28D(1) UUD 45. UUD 1945 tidak memandatkan "kepastian hukum" namun "kepastian hukum yang adil”” pungkasnya.
Bakul atau tas anyaman khas Banjar dipersoalkan Denny lantaran bertuliskan ‘Paman Birin’ dan berisikan satu sak beras empat kilogram sebagai bantuan sosial Covid-19.
Denny menduga Paman Birin atau Sahbirin melakukan serangkaian penyalahgunaan wewenangnya sebagai gubernur untuk memengaruhi pemilih sebelum masa kampanye Pilgub Kalsel 2020 berlangsung.
Denny lantas mengajukan permohonan perselisihan hasil (PHP) Pilgub Kalsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain bakul purun, 223 item lainnya juga dibawa Denny untuk membuktikan kecurangan dan pelanggaran.
Di antaranya, video, foto, rekaman suara, surat, surat keputusan (SK), beberapa dokumen terkait Pilkada 2020, hingga plastik beras dengan poster mirip dengan paslon lain.
Dengan sederet bukti itu, pasangan Difriadi Darjad itu bertekad mendiskualifikasi Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu), paslon nomor urut 1.
Meminjam laporan KPU Kalsel, Sahbirin-Muhidin menang dengan total suara sebanyak 851.822 suara.
Sedangkan H2D kalah tipis dengan 843.695 suara. Selisih keduanya hanya 8.127 suara.
Tanpa kecurangan dan pelanggaran, Denny yakin dirinya memperoleh 870.191 suara, sementara BirinMu 824.670 suara.
Denny memprediksi sidang perdana sengketa Pilgub Kalsel 2020 digelar akhir Februari 2021 mendatang.
Sebelum sidang perdana, ada masa perbaikan berkas setelah didaftarkan ke MK. Kemungkinan sidang putusan final MK pertengahan atau akhir Maret 2021.
Golkar Turun Gunung Bantu KPU, Puar Sindir Para Pembela Denny di MK
Bakul atau tas anyaman khas Banjar dipersoalkan Denny belakangan disoal oleh Supian HK, dan sejumlah kader Golkar lainnya.
Ketua Bappilu Golkar Kalsel itu baru saja pulang dari Jakarta usai mendatangi MK, Senin (28/12) kemarin.
Mereka mendatangi MK untuk memastikan hal apa saja yang bakal digugat Denny, sekaligus mencari informasi bukti apa saja yang sudah dimasukkan rivalnya di Pilkada itu.
Pulang dari MK, Supian HK menyayangkan langkah Denny Indrayana-Difriadi Darjad menggugat ke MK.
Menurut Supian, langkah Denny ke MK juga sebagai upaya mencari-cari kesalahan sang rival Sahbirin Noor-Muhidin, sekali pun objek gugatan yang dilayangkan adalah penyelenggara pemilu.
“Saya bingung dengan manusia yang satu ini, (malah) mencari kesalahan bukannya mengakui kekalahan,” kata Supian HK dalam jumpa pers di Sekretariat DPD Golkar Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Selasa (29/12) pukul 15.25.
Didampingi Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Golkar Kalsel, Puar Junaidi, Supian bilang Denny mestinya legawa dengan hasil pemilu yang telah diumumkan oleh KPU.
Supian menganjurkan Denny untuk berkaca dari empat kali pengaduan dugaan pelanggarannya yang rontok di Bawaslu Kalsel.
Di MK, Supian sengaja datang untuk melihat perkembangan sekaligus mencari informasi soal substansi yang akan disidangkan.
Menurutnya, MK hanya mengurus ihwal hasil perolehan suara. Bukan lagi soal dugaan pelanggaran yang sudah disidangkan oleh Bawaslu.
“Kalau mempermasalahkan soal bantuan itu sudah lewat,” sambung Supian.
Supian menilai upaya mencari keadilan yang dilakukan Denny ke MK terkesan dipaksakan.
“Tampaknya ingin memelintir isu di masyarakat,” ujar Supian HK.