bakabar.com, BANJARBARU – Saat memimpin rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Banjarbaru, Wakil Wali Kota, Darmawan Jaya Setiawan membahas pelaksanaan sanksi denda bagi warga yang tidak mengenakan masker.
“Kita rapatkan terkait pengenaan sanksi-sanksi yaitu denda administratif segera. Kita sudah melihat angka-angka denda di daerah lain. Mungkin nanti kita sepakati berapa angka yang kita tentukan,” ujar Jaya, kepada bakabar.com, Senin (31/8).
Seperti diketahui, denda Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di Banjarbaru sudah dicabut. Denda itu diatur dalam Perwali.
Namun, saat ini aturan itu sudah dicabut dan digantikan dengan Perwali yang baru.
“Ada Inpres dari Presiden yang kemudian Perwali nomor 20 itu kita cabut, kemudian digantikan dengan Perwali nomor 27 yang itu (penegakan sanksi). Sebenarnya seragam seluruh Indonesia,” jelasnya.
Agar tidak menyulitkan dalam eksekusinya, angka denda administrasi rencananya tetap pada angka Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Jaya tetap mengingatkan agar masyarakat disiplin dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru. Dalam hal ini disiplin protokol kesehatan Covid-19.
“Cara paling mudah menghadapi Covid-19 ini dengan melakukan adaptasi kebiasaan baru seperti melaksanakan disiplin protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan. Daripada kita melakukan testing, tracing, dan treatment, tentu lebih murah dengan selalu melaksanakan protokol kesehatan,” ucapnya.
Terakhir, ia berpesan terhadap semua peserta rapat agar turut menyampaikan dan mengingat pesan terakhir dari mantan Wali Kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani.
“Pesan terakhir dari Almarhum untuk masyarakat Banjarbaru ‘pian-pian jangan sampai garing, jangan anggap enteng covid 19 ini. ‘Covid ini nyata’. Untuk itu terapkan melaksanakan protokol kesehatan dan terus tingkatkan imunitas dengan makan makanan yang bergizi dan berolahraga,” tutupnya.
Editor: Puja Mandela