Pemilu 2024

Demokrat Tak Minta Jokowi Pecat Moeldoko, Santoso: Buang-Buang Energi

Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan upaya peninjauan kembali (PK) Kepala Staf Presiden Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.

Featured-Image
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (Foto:apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan upaya peninjauan kembali (PK) Kepala Staf Presiden Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.

Anggota Fraksi Partai Demokrat Santoso, merespon soal penolakan tersebut, menurutnya Parta Demokrat saat ini tidak ingin ambil pusing soal PK yang diajukan Moeldoko.

"Akan buang-buang energi jika kita meminta agar pak Jokowi mencopot pak Moeldoko sebagai KSP," kata Santoso kepada bakabar.com, Jakarta, Sabtu (12/8).

Baca Juga: AHY Cecar Jokowi soal Moeldoko Kudeta Demokrat: Minim Tindakan!

Adapun pihak Demokrat semringah dengan hasil putusan tersebut, kerena selama tiga tahun terakhir Partai Demokrat dihantui dengan ancaman pembegalan yang dilakukan KSP Moeldoko.

"Demokrat bersyukur bahwa kebenaran telah ditegakkan oleh para hakim Agung di MA yang memutuskan menolak PK Moeldoko," jelasnya

"Dengan ditolaknya PK Moeldoko itu menandakan bahwa putusan itu sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya yakni PK Moeldoko tidak memiliki dasar untuk diterima," sambungnya.

Baca Juga: AHY Nilai Kudeta Moeldoko Demi Degradasi Partai Demokrat

Sebelumnya, upaya Kepala Staf Presiden Moeldoko untuk membajak Partai Demokrat akhirnya dikandaskan dengan Surat Keputusan Mahkamah Agung setelah peninjauan Surat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.

Melalui surat keputusan resmi Mahkamah Agung (MA) telah menolak upaya hukum Moeldoko soal status pengurusan partai berlambang Mercy berlatar biru tersebut.

"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis (10/8).

Baca Juga: Singgung Manuver Moeldoko, AHY: SBY Pendiri Partai Demokrat!

Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, ada panitera pengganti Adi Irawan.

Kasus ini bermula ketika kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum.

Mereka lalu menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Partai Demokrat. Gugatan diajukan ke pengadilan, namun ditolak. Banding pun ditolak.

Editor


Komentar
Banner
Banner