bakabar.com, KOTABARU - Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengapresiasi kesigapan aparat kepolisian dalam mengamankan aksi demonstrasi petani kelapa sawit, Selasa (17/5) kemarin.
Aksi unjuk rasa petani kelapa sawit sebelumnya berlangsung serentak se Indonesia, tak terkecuali di Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Aksi ratusan petani kelapa sawit mandiri di Siring Laut atau halaman kantor Bupati Kotabaru dinilai berjalan cukup aman dan kondusif.
Orasi pun tak berlangsung lama. Sebab massa disambut langsung oleh para pejabat Pemkab Kotabaru dan duduk bersama.
Hal ini tentu tak lepas dari pendekatan humanis dan persuasif personel Polres Kotabaru saat mengawal serta mengamankan aksi.
Lantas kondisi tersebut mendapat apresiasi sejumlah kalangan. Salah satunya Syairi Mukhlis.
Menurutnya, upaya Polres Kotabaru dalam mengawal dan mengamankan aksi cukup baik serta humanis.
"Aksi demo kemarin berlangsung sangat aman dan upaya pengamanan yang dilakukan Polres Kotabaru patut diacungi jempol," ujarnya singkat, Rabu pagi.
Sebelumnya, Kapolres Kotabaru menginstruksikan seluruh personel mengawal jalannya demonstrasi dengan humanis, persuasif serta membangun komunikasi yang baik dengan koordinator aksi.
"Jadi berdasarkan perintah pimpinan, seluruh personel pengamanan bertindak dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif," ungkap Kabag Ops Kompol Agus Rusdi didampingi Kasatreskrim AKP Abdul Jalil dan Kasat Intelkam Shoqif Fabrian.
Sebagai pengingat, petani sawit swadaya yang tergabung dalam DPD Apkasindo Kotabaru menggelar aksi unjuk rasa terkait anjloknya harga sawit imbas larangan ekspor bahan baku minyak goreng oleh pemerintah.
Hasilnya didapat kesepakatan antara Apkasindo dengan Pemkab Kotabaru berupa sejumlah poin tuntutan, selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Kalsel.
Adapun sederet poin tersebut di antaranya yakni moratorium larangan ekspor CPO dan turunannya dicabut, perusahaan di Kotabaru wajib menerima buah sawit swadaya.
Kemudian aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas perusahaan yang menurunkan harga sebelum larangan ekspor diberlakukan.
Terakhir, revisi Permentan No 1 tahun 2018 tentang Penetapan Harga Tandan Buah Segar, agar tak ada diskriminasi harga antara sawit petani dengan mitra perusahaan.