Tidak lama kemudian, massa aksi ditemui oleh Kepala DLH Jember Sugiarto. Dalam kesempatan tersebut, Sugiarto ikut menandatangani tuntutan mahasiswa sebagai bentuk dukungan. Ia pun menanggapi perihal tidak adanya Perda Sampah.
"Ada dua Raperda yang didorong, kami akan bicarakan dengan DPRD. Perda pengelolaan sampah sudah ada, nomor 2 tahun 2023," kata Sugiarto.
Baca Juga: Kebakaran Rumah di Tegal Besar Jember, Satu Lansia Terjebak, Petugas Damkar Terluka
Namun, katanya, Perda tersebut belum disosialisasikan sebab masih baru. Selanjutnya, Pemkab Jember akan menyusun Perbup untuk mengatur penggunaan kantong plastik di toko modern atau minimarket.
"Itu nanti setelah Perda ada, kita mengatur Perbub, salah satunya membatasi penggunaan kantong plastik. Seperti di toko modern dan minimarket," katanya.
Berikut 6 tuntutan demo mahasiswa pecinta alam di Jember.
1. Meminta secara tegas kepada pemerintah daerah untuk berkontribusi penuh dalam
upaya pelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Jember
2. Menuntut pemerintah daerah kabupaten Jember untuk mempertegas dinas lingkungan hidup dan kebersihan DLHK dalam menanggulangi permasalahan pencemaran sungai dan penimbunan sampah “DAS Bedadung”
Baca Juga: DPRD Cecar Bupati Jember hingga Sahur, Bongkar Kegagalan Pemerintah
3. Menuntut pemerintah daerah Kabupaten Jember mebuat perda larangan atau
pengurangan plastik sekali pakai di Kabupaten Jember
4. Meminta pemerintah Kabupaten Jember untuk menolak seluruh aktivitas
pertambangan di wilayah hutan adan pesisir di Kabupaten Jember.
5. Menuntu pemerintah daerah Kabupaten Jember membuat perda untuk menjaga
pelestarian gumuk di Kabupaten Jember, sebagai identitas Jember sebagai kota
“seribu gumuk”
6. Melibatkan mahasiswa pecinta alam dalam upaya pelestarian lingkungan yang ada di Kabupaten Jember.