Tak Berkategori

Demo di Pelaihari Berbuntut Laporan Polisi, Sekda Tala Minta Maaf

apahabar.com, PELAIHARI – Aksi demonstrasi di DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala), Senin (19/10) siang, berbuntut panjang….

Featured-Image
Puluhan aktivis yang tergabung dalam koalisi LSM Kalimantan Selatan melakukan unjuk rasa di halaman kantor DPRD Tanah Laut, Senin (19/10) siang. Tak pelak di halaman kantor DPRD Tala yang beralamat di jalan A. Syairani Pelaihari mendadak ramai. Foto-apahabar.com/Ali Chandra

bakabar.com, PELAIHARI – Aksi demonstrasi di DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala), Senin (19/10) siang, berbuntut panjang.

Salah seorang massa Bahrudin alias Udin Palui yang tergabung dalam demo membuat laporan polisi di Polda Kalsel atas dugaan penganiayaan.

Adapun demonstrasi yang digelar berkaitan dengan penanganan Pelaihari City Mall.

“Kami sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Kalsel, Senin tanggal 19 Oktober 2020 pukul 14.30,” ucapnya kepada awak media ini.

Seperti diketahui dalam aksi Sekda Dahnial Kifli sempat emosional dan tanpa sengaja menendang tiang microphone yang mengenai salah satu pedemo.

Pantauan bakabar.com, situasi makin memanas dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Dahnial langsung digiring aparat kepolisian dan Satpol PP masuk ke dalam kantor dewan.

Melihat salah satu rekannya terkena benturan tiang mikrophone sejumlah massa aksi kemudian tidak terima. Mereka lantas melapor ke Polda Kalsel.

"Sikap yang diambil Sekda bukan negarawan tapi preman pasar," ujar Aliansyah.

Sekda Tala, Dahnial Kifli mengaku kejadian tersebut spontan terjadi. Tidak ada unsur kesengajaan.

"Saya minta maaf kepada teman-teman LSM atas insiden yang terjadi. Sebaiknya kita bicarakan dan musyawarahkan. Namun kalau teman-teman LSM mau menempuh jalur hukum, itu hak mereka dan kita siap saja menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi," ucap Dahnial.

Seperti diwartakan sebelumnya, demonstrasi digelar untuk mempertanyakan ihwal penyegelan Pelaihari City Mall yang dinilai cacat prosedur dan menghambat investor.

“Kenapa disegel itu kan sama saja menghambat investor lokal untuk berusaha di Banua-nya sendiri," ujar Aliansyah, Koordinator Aksi.

Selain itu ia mempertanyakan apakah penyegelan sudah sesuai peraturan Mendagri nomor 32 tahun 2010 pasal 18 tentang penertiban IMB?

Pasalnya IMB diajukan sejak 30 Januari 2019, namun belum selesai hingga kini.

Kepada pemerintah, daerah dalam hal ini Bupati Tala Sukamta diminta untuk menegakkan Perda dan jangan tebang pilih.

"Bangunan sarang burung walet marak di permukiman tidak sesuai dengan tata ruang. Kemudian maraknya tambang galian C di Tanah laut yang banyak tidak berizin, ini kenapa tidak ditertibkan," sahutnya lagi.

Massa sendiri ditemui oleh Sekda Tala, Dahnial Kifli, mewakili Bupati Sukamta, Wakil DPRD Tanah Laut, Edy Purwanto, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelaihari dan Kasi Intel Polres Tanah Laut.

Menanggapi tuntutan massa, Dahnial Kifli menjelaskan Pemda Tala tidak ada sedikitpun berniat menghalangi investor untuk berusaha di Tanah Laut.

"Kenapa Pelaihari City Mall kami segel karena izinnya belum lengkap, juga pajak tidak dibayar selama dua tahun. Kalau izin dilengkapi dan pajak dibayar maka segel kami buka dan silakan pembangunan dilanjutkan," ungkap Dahnial Kifli.

Jika pihak pengembang Mall Pelaihari City tidak segera melengkapi perizinan maka pemkab Tanah Laut akan membongkar bangunan mal.

Pihak PT. Perembe diminta olehnya untuk kooperatif mengurus kelengkapan IMB.

Komentar
Banner
Banner