bakabar.com, MARTAPURA - Janji berangkat haji dengan iming-iming berangkat bareng anak Guru Sekumpul ternyata cuma aksi tipu-tipu.
Pelaku penipuan haji tersebut berinisial KH. Ia dibawa langsung oleh korbannya ke Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Banjar.
Baca Juga: Dinas PUPR Lepas Tangan soal Km 171 Tanah Bumbu
Baca Juga: Sosok Pria Berparang Pengadang Relawan BPK di Banjar
Korban kecewa lantaran keberangkatan haji yang dijanjikan KH tak kunjung terealisasi.
Oleh KH, mereka dijanjikan dapat berangkat lebih cepat dari jadwal pemerintah. Yakni, hanya menunggu tiga tahun. Setelah diproses, KH kini resmi tersangka.
Baca Juga: PNS di Kalsel Dapat Lampu Hijau Beristri Dua
Baca Juga: 129 Jemaah Haji Magelang Berangkat, Satu Terancam Tertunda
"Tersangka menjanjikan korbannya dapat berangkat haji dalam waktu hanya tiga tahun. Kejadiannya 2018 dijanjikan berangkat 2021," jelas Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Bara Pratama Maha Putra, Kamis (1/6).
Bagaimana para korban bisa mempercayai pelaku dapat memberangkatkan haji tanpa melalui jalur resmi pemerintah?
Modus selengkapnya di halaman selanjutnya: