Debu Batu Bara Di Marunda

Debu Batu Bara di Marunda, Tim Advokasi: Pemprov DKI Gagal Lindungi Warga

Audiensi Tim Advokasi Lawan Batubara, dan  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta juga Biro Hukum Pemprov DKI berjalan alot.

Featured-Image
Situasi Rusun Marunda di Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (19/1/2023)

bakabar.com, JAKARTA - Audiensi Tim Advokasi Lawan Batu bara dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Biro Hukum Pemprov DKI berjalan alot. Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari surat desakan bernomor: 02/SK.TALN/I/2023 yang dilayangkan oleh Tim Advokasi Lawan Batubara. 

Dalam audiensi tersebut, pihak DLH DKI Jakarta mengklaim sudah melakukan verifikasi lapangan pada tanggal 17 Januari 2023 di wilayah Marunda. DLH DKI juga mengklaim sudah memasang alat untuk mengukur emisi radioaktif untuk mengetahui kadar debu di wilayah Marunda bersama dengan BRIN.

Tidak hanya itu, DLH DKI juga meminta data bongkar muat kapal kepada KSOP untuk mengetahui potensi debu akibat kapal termasuk data arah angin.

“Kami sudah memasang alat berbahan emisi radioaktif, menggunakan filter yang nanti akan diganti secara berkala selama tiga hari sekali dalam kurun waktu tiga bulan untuk mengetahui kadar debu di sana (Marunda),” terang Asep Kuswanto, Kepala DLH DKI Jakarta.

Baca Juga: Tambang Batu Bara Marak, Jalan Longsor di Balangan Kian Parah

Hanya saja, saat ditanya tentang pelaku pencemaran, dengan tegas DLH DKI menjawab tidak mengetahui pelakunya. Hanya saja, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan atau verifikasi terhadap tiga perusahaan yang berpotensi sebagai pelaku pencemaran lingkungan. 

Sementara itu, tim Advokasi Lawan Batubara menuntut beberapa hal. Salah satunya, keterbukaan data terkait hasil dari verifikasi lapangan tertanggal 17 Januari 2023. 

Keterbukaan informasi atas faktor penyebab pencemaran lingkungan hidup merupakan kewajiban pemerintah agar dapat diakses oleh publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 65 Ayat (2) UU 32/2009. 

Sejauh ini, tim advokasi menilai tindakan pencegahan dan pengawasan yang dilakukan Provinsi DKI Jakarta maupun Sudin LH Jakarta Utara tidak berjalan. DLH Provinsi DKI Jakarta dinilai  gagal menginformasikan sesegera mungkin ketika terjadi pencemaran akibat debu batubara yang terjadi berulang di wilayah Marunda.

Baca Juga: Penghuni Rusunawa Marunda Keluhkan Kesulitan Air Bersih

Didi Suwandi, warga Marunda menerangkan dampak yang dialami sudah lama terjadi. “Saat ini (pencemaran) dampaknya sudah terjadi dan dirasakan oleh warga yang tinggal di wilayah Marunda,” tuturnya pada Senin (21/2).

Warga berharap DLH DKI Jakarta segera memberikan jaminan agar pencemaran debu batubara di Marunda tidak terulang. Termasuk memberikan hasil verifikasi lapangan sebagaimana tuntutan pertama pada surat desakan dilayangkan.

Editor


Komentar
Banner
Banner