bakabar.com, BANJARMASIN – Bawaslu RI menegaskan warga Banjarmasin yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tidak boleh ikut memilih dalam pemilihan suara ulang (PSU), Rabu (28/4).
“Siapa yang bisa memilih itu harus dilihat KTP-nya ada dalam DPT atau tidak. Kalau tidak bisa memperlihatkan, tidak bisa masuk,” kata Komisioner Bawaslu RI, Rahmat.
Dia tidak ingin permasalahan yang sama dalam Pilkada 9 Desember 2020 terulang kembali. Saat itu ada warga yang tidak masuk DPT ikut memilih.
Di Banjarmasin, dia juga ingin melihat antusiasme pemilih selama PSU.
“Kita lihat apakah antusiasme masyarakat sama dengan sebelum PSU. Kalau dilihat dari sekarang, sih, tidak seramai pelaksanaan Pilkada,” sambungnya.
Di sana, Rahmat juga ingin memastikan pelaksanaan PSU di setiap TPS benar-benar mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Pantauan bakabar.com sampai pukul 11.00 Wita, puluhan warga datang bergiliran ke TPS.
Untuk Kelurahan Murung Raya, ada 8.565 daftar pemilih. Mereka diberikan kesempatan memilih di 23 TPS dengan pengawasan oleh Bawaslu Kota dan sejumlah aparat desa serta kepolisian.
Mereka membawa KTP dan selembar kertas undangan yang langsung diperiksa petugas TPS.
Sebelum masuk, warga diwajibkan mencuci tangan dengan sabun.