Hot Borneo

Dari Simposum KUHP Baru di UIN Antasari, Telaah Dulu Sebelum Berasumsi

Berusaha menengahi pro dan kontra, Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin menggelar seminar terbuka yang membahas KUHP baru, Kamis (19/1).

Featured-Image
Berbagai kalangan mengikuti seminar hukum yang digelar UIN Antasari Banjarmasin dengan topik bahasan KUHP baru. Foto: UIN Antasari

bakabar.com, BANJARMASIN - Berusaha menengahi pro dan kontra, Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin menggelar seminar terbuka yang membahas KUHP baru, Kamis (19/1).

Diketahui KUHP baru untuk menggantikan KUHP peninggalan Belanda telah resmi diundangkan 6 Desember 2022.

Setelah disetujui oleh DPR, KUHP baru juga masuk lembar negara sejak 2 Januari 2023 sebagai Undang-Undang Nomor 1/2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski demikian, masih banyak yang berdebat dengan penerapan KUHP baru tersebut. Diyakini perdebatan ini disebabkan KUHP baru belum ditelaah sepenuhnya.

"Tak dipungkiri bahwa pengesahan KUHP baru menimbulkan reaksi dari berbagai pihak," papar Wakil Rektor III UIN Antasari, Irfan Noor, dalam seminar hukum bertema Simposium New KUHP atau Kontroversi?.

"Hal itulah yang membuat KUHP baru perlu ditelaah oleh pakar, sehingga tidak muncuk perdebatan dengan asumsi-asumsi yang sesungguhnya tidak termuat," imbuhnya.

Seminar yang diinisiasi Sema UIN Antasari Banjarmasin dan Legislator Muda Antasari tersebut berlangsung cukup menarik. Selain kalangan mahasiswa, seminar juga diikuti kepolisian dan masyarakat umum.

"Memang secara umum, KUHP baru memiliki perubahan. KUHP lama lebih berorientasi kepada pemidanaan atau pemberian efek jera," jelas Irfan Noor.

"Sedangkan KUHP baru menyediakan banyak alternatif pilihan pidana, termasuk keadilan restorative. Bahkan pidana hukuman mati ditempatkan paling belakang," tuntasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner