bakabar.com, BANJARBARU – DPRD Banjarbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin, Selasa (16/7).
RDP tersebut berkenaan tentang polemik kandang babi di dekat Kampus UIN Antasari, tepatnya di Jalan Pandarapan, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin.
Dipimpin Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar, RDP berlangsung alot. Penyebabnya Wakil Rektor UIN Antasari Banjarmasin, Akhmad Sagir, enggan mempertimbangkan kembali ihwal waktu yang diberikan kepada peternak babi untuk angkat kaki.
Akibatnya RDP pun tidak mencapai kata kesepakatan. Terlebih UIN Antasari memilih untuk mengikuti prosedur yang bergulir di Pemko Banjarbaru.
“Seperti yang ditegaskan, kami tidak akan mengintervensi dan mengikuti prosedur Pemko Banjarbaru. Kami abstain dalam hal prosedur dan mengikuti saja,” papar Sagir.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru, Takyin Baskoro, menjelaskan dewan sebenarnya menginginkan pertemuan tersebut menghasilkan perkembangan positif. Terlebih hal yang diperdebatkan hanya soal waktu yang diberikan kepada peternak babi.
“Pemko Banjarbaru menginginkan deadline September 2024, sedangkan peternak babi meminta Januari 2025. Namun setelah empat bulan berdebat, belum juga diperoleh hasil,” cetusnya.
"Peternak sebenarnya sudah bersepakat dan siap membuat pernyataan hitam di atas putih untuk pindah. Namun mereka meminta waktu hingga Januari 2025 mendatang," tutupnya.