Berita Terkini

Dari Sidang Doktoral Arief Rosyid, Tercetus Ide Merger JKN dan AKT  

Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Arief Rosyid Hasan mendapatkan gelar doktor dari Universitas Indonesia (UI) setelah melakukan sidang.

Featured-Image
Arief Rosyid Hasan dalam sidang doktoral secara terbuka di Universitas Indonesia, Senin (17/7). apahabar.com/Rubiakto

bakabar.com, DEPOK - Arief Rosyid Hasan resmi menyandang gelar doktor dari Universitas Indonesia (UI). Gelar akademik tertinggi tersebut diraih sang Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dalam sidang terbuka di auditorium Fakultas Kesehatan Masyarakat UI, Depok, Senin (17/7).

Dengan disertasi yang berjudul “Rumusan Kebijakan Asuransi Kesehatan Tambahan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional”, Arief Rosyid Hasan ingin menggabung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai pemerintah, dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT), yang mementingkan pasar dan keuntungan.

"Sehat, jaminan sosial dan pelayanan kesehatan adalah hak setiap warga negara sesuai Undang-Undang Dasar 1945," jelas Arief dalam sidang disertasi. 

Baca Juga: Layanan JKN-KIS, KSP: Kepercayaan Publik Cukup Tinggi

Program JKN, menurutnya, telah menjamin pelayanan kesehatan secara komprehensif sesuai indikasi medis (need). Namun saat ini masih ada masyarakat yang menginginkan demand atau peningkatan dari pelayanan yang sudah dijamin program JKN menjadi ruang asuransi kesehatan tambahan.

Prinsip program JKN, menurutnya adalah ekuitas dan sosial. Sedangkan AKT adalah pasar dan keuntungan. Disertasinya sendiri bertujuan merumuskan kebijakan AKT peserta JKN.

"Analisis kuantitatif dilakukan untuk mengetahui determinan yang berhubungan dengan kepemilikan. Dan pemanfaatan AKT," kata Arief Rosyid Hasan.

Baca Juga: Direktur BPJS Kesehatan: Pemulihan Obesitas Fajri Ditanggung JKN!

Analisis kualitatif melalui wawancara mendalam dan focus group discussion (FGD) dilakukan menggunakan pendekatan segitiga kebijakan. Untuk kemudian merumuskan AKT yang mengatur, manfaat yang dijamin AKT, calon peserta AKT, cara menetapkan premi AKT, cara AKT membayar provider kesehatan, dan ketentuan badan usaha yang dapat menjual AKT.

"Kata kuncinya: kebijakan, asuransi kesehatan tambahan, JKN," tukas Arief Rosyid Hasan.

Universitas Indonesia menggelar sidang terbuka desertasi doktoral bidang ilmu kesehatan masyarakat di auditorium Fakultas Kesehatan Masyarakat, Depok. Berlaku sebagai dewan penguji, antara lain dr. Adang Bachtiar, MPH., DSc. Sedangkan co-promotor Prof. Dr. dr. Fachmi Idris M.Kes dan Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH., Dr.PH.

Sementara itu, tim penguji desertasi tersebut, antara lain Prof. Ali Gufron Mukti, M.Sc., Ph.D., Prof. dr. Anhari Achadi, SKM, ScD., Prof. Dr. Dumilah Ayuningtyas, MARS., Dr. drg. Julita Hendrartini, M.Kes, AAK. Dan Prastuti Soewondo, SE, MPH, Ph.D.

Editor


Komentar
Banner
Banner