Hot Borneo

Dari Nyanyian IF, Satresnarkoba Polres Tapin Kembali Tangkap Dua Pria Asal Banjar Gegara Sabu

Satnarkoba Polres Tapin berhasil amankan dua orang tersangka asal Kabupaten Banjar karena kedapatan miliki barang haram narkoba jenis sabu.

Featured-Image
Satresnarkoba Polres Tapin kembali menangkap dua pria asal Banjar karena kedapatan miliki sabu, Jumat (24/2/2023). Foto-Satresnarkoba Polres Tapin

bakabar.com, RANTAU - Dari nyanyian IF (34), Satresnarkoba Polres Tapin kembali mengamankan dua pria asal Kabupaten Banjar karena kedapatan miliki narkotika jenis sabu, Jumat (24/2).

Kedua pria asal Banjar ini masing-masing berinisial SP (45) dan FH (32). Keduanya diamankan berdasarkan hasil mengembangkan kasus IF. IF sebelumnya berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Tapin, Kamis (23/2/2023).

Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser, melalui Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut.

"Benar, sekitar pukul 03.00 subuh kedua tersangka kami tangkap setelah sebelumnya dilakukan pengintaian. Saat diamankan kita temukan paket sabu seberat 1,78 gram," ungkapnya.

Kedua tersangka diamankan di dalam hutan, tepatnya di sebuah pondok Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.

AKP Tatang menyampaikan selain satu paket sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu timbangan digital, satu bundel plastik klip kecil dan satu unit handphone.

"Kedua tersangka diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari tangkapan kemarin tersangka IF," ujar AKP Tatang.

Kini, kedua tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti kita diamankan di Mapolses Tapin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.

Baca Juga: Miliki Belasan Paket Sabu, Pria Asal Banjar Diamankan Satresnarkoba Polres Tapin 

Editor


Komentar
Banner
Banner