bakabar.com, BANJARMASIN – Sebanyak 11 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin menjalani Asimilasi di rumah pada Jumat (4/2).
Program asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan narapidana anak yang dilaksanakan dengan membaurkan warga binaan dalam kehidupan masyarakat.
Kepala Lapas Banjarmasin, Herliadi menyampaikan bahwa program asimilasi rumah ini adalah untuk mencegah persebaran virus Covid-19. Keputusan ini berdasarkan Permenkumham No 32 Tahun 2020.
"Asimilasi ini bukan berarti warga binaan sudah bebas, melainkan melanjutkan dan menyelesaikan masa pidana di rumah," ujarnya.
Ia menerangkan warga binaan di rumah jika ada yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana kembali, maka masa asimilasinya dibatalkan. Warga binaan juga diharuskan melapor setiap bulannya ke Bapas Banjarmasin.
"Program asimilasi ini juga tidak di pungut biaya atau Gratis," ucap Herliadi.
Herliadi memberikan arahan kepada warga binaan yang akan melaksanakan program asimilasi di rumah. Ia mengantarkan warga binaan menuju penjaga pintu utama.
"Kegiatan ini dilakukan dengan harapan agar mengurangi dan mencegah penyebaran virus covid-19," pungkasnya.
Hal ini dilakukan berdasarkan edaran Permenkumham No 32 tahun 2020 dimana Permenkumham No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Mencegah dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 [JDIH BPK RI] Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020.