Tak Berkategori

Dana Trainer Dibelikan Sepeda, ISSI Banjarmasin Kembalikan Duit ke Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Irma Yusnita dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI…

Featured-Image
Irma satu dari empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalsel dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi KONI Banjarmasin di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (11/11). Foto-apahabar.com/Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Irma Yusnita dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarmasin.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak. Digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (11/11).

Irma satu dari empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalsel dalam persidangan.

Dia adalah bendahara Ikatan Sepeda Sport Indonesia (ISSI) Banjarmasin. Organisasi yang diketuai Edy Wibowo ini juga kebagian duit dana hibah yang saat ini diperkirakan.

Edy sendiri merupakan pejabat Pemkot Banjarmasin. Dia menjabat sebagai Kepala Bidang Anggaran, Badan Keuangan Daerah (Bekauda) Banjarmasin.

Dari pengakuan Irma di depan majelis hakim, ISSI mendapat kucuran dana sebesar Rp135 juta lebih. Duit itu digunakan untuk kegiatan di Pekan Olahraga Provinsi Porprov (Porprov) X Tabalong 2017 lalu.

“Dicairkan bertahap. Seingat saya sebayak enam kali,” ujar Irma di hadapan majelis hakim.

Di luar itu, ISSI juga mendapat kucuran dana dari KONI Banjarmasin senilai Rp75 juta. Hasil dari pengajuan proposal. Duit itu sejatinya dibelikan trainer, alat latihan para atlet sepeda.

Yang menjadi persoalan duit itu digunakan tak sesuai peruntukannya. Sebab dalam proposal duit itu sejatinya untuk pembelian trainer (alat latihan atlet sepeda), tapi dialihkan ke pembelian sepeda pertandingan.

“Proposal untuk beli trainer, tapi dibelikan sepeda,” katanya.

Irma mengungkapkan, karena tak sesuai peruntukannya, duit Rp75 juta itupun dikembalikan Ketua ISSI Banjarmasin, Edy Wibowo ke Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel.

“Dikembalikan ke penyidik Krimsus. Dikembalikan pak Edy karena tak masuk RAB. Mungkin karena tak mau terlibat,” ucapnya di depan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak pun agak heran mengapa duit tersebut dikembalikan ke Krimsus. Dia pun meminta JPU agar Edy dihadirkan di persidangan lanjutan sebagai saksi.

“Nanti hadirkan saudara Edy,” ujar Jamser kepada JPU.

Komentar
Banner
Banner