Transisi Energi

Dana JETP, Menko Luhut: 20 Miliar Dollar AS Tak Kunjung Cair 

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan dana Just Energy Transition Partnership (JETP) sejumlah 20 miliar dolar AS yang dijanjikan tak kunjung cair.

Featured-Image
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat menjawab pertanyaan awak media, di Jakarta, Sabtu (24/6/2023). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, dana transisi energi Just Energy Transition Partnership (JETP) sejumlah 20 miliar dolar AS atau setara Rp300 triliun yang dijanjikan tak kunjung cair.

“Jadi gini, dari Indonesia semua persiapan-persiapan untuk 20 miliar dolar itu oleh Pak Rachmat dengan timnya sudah siap, tinggal dari mereka (JETP),” kata Menko Luhut, di Jakarta, Sabtu (26/6).

Luhut menjelaskan bahwa sejauh ini, pihak Indonesia telah siap untuk menjalankan program-program percepatan guna transisi energi, bahkan pemerintah telah menyiapkan beberapa PLTU yang akan diberhentikan operasionalnya melalui pendanaan tersebut.

Namun, ia menyoroti kendala dari dana yang dijanjikan melalui skema JETP yang masih belum tersedia. Adapun secara rinci, pendanaan JETP-Indonesia terdiri atas 10 miliar dolar AS pendanaan publik dari para anggota IPG (Amerika Serikat, Inggris Raya, Kanada, Jerman, Prancis, Italia, Jepang, Norwegia, Denmark, dan Uni Eropa).

Baca Juga: Skema JETP Tak Lebih dari Perangkap Utang

Selain itu, juga 10 miliar dolar AS dari 7 institusi keuangan internasional yang merupakan anggota Glasgow Financial Alliance for Net Zero (GFANZ) yaitu HSBC, Citibank, Standard Chartered, Bank of America, Deutsche Bank, MUFG dan Macquarie.

Tipe pendanaan antara lain dapat berupa hibah dan pinjaman, baik lunak maupun blended finance, yaitu suatu skema dimana pendanaan komersial diramu dengan tipe pendanaan lainnya untuk menghasilkan suku bunga rendah dan persyaratan yang paling baik (biaya modal yang lebih murah).

Tujuan JETP-Indonesia tertuang dalam pernyataan bersama yang ditandatangani oleh Pemerintah RI dan anggota IPG. Dengan demikian, tujuan yang tertuang dalam pernyataan bersama merupakan target bersama.

Target bersama merupakan target-target yang kondisional tergantung pada ketersediaan dukungan internasional, dan terutama terdiri atas target mengurangi emisi gas rumah kaca sektor ketenagalistrikan Indonesia di tahun 2030 mencapai 290 juta ton CO2 (dari baseline yang diperkirakan mencapai 357 juta ton CO2).

Editor
Komentar
Banner
Banner