Hot Borneo

Dalang di Balik Tambang Ilegal di Meratus, Walhi: Tindak Tegas, Jalankan Perintah Kapolri

apahabar.com, BARABAI – Walhi mendesak kepolisian berani mengusut tuntas dalang di balik dugaan aktivitas penambangan ilegal…

Featured-Image
Air jernih di Sungai Desa Nateh dengah landscap Pegunungan Meratus, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel. Foto: Donny Muslim

bakabar.com, BARABAI – Walhi mendesak kepolisian berani mengusut tuntas dalang di balik dugaan aktivitas penambangan ilegal yang kembali mengincar Desa Nateh, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

“Polres HST harus bertindak tegas, perintah Kapolri sudah jelas; illegal mining juga menjadi fokus kejahatan yang meresahkan masyarakat selain judi maupun narkoba,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono dihubungi bakabar.com, Minggu malam (21/8).

Kisworo melihat adanya peristiwa penembakan Duren Tiga yang berujung keluarnya titah Kapolri untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, salah satunya tambang ilegal, dijadikan momentum kepolisian daerah menyelesaikan tunggakan kasus-kasus pelanggaran lingkungan hidup di Kalsel.

“Penindakan terhadap tambang ilegal momentum bagi kepolisian untuk mengembalikan kepercayaan publik, tindak tegas, jangan terjebak pada judinya saja,” sambung Kisworo.

Kisworo menjelaskan UU Mineral dan Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 sudah mengatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang menambang tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud Pasal 37, Pasal 40 ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 (1), Pasal 74 (1) atau (5) dapat dipidana dengan pidana penjara.

Itu berlaku, sesuai Pasal 161 UU Minerba, terhadap siapa saja yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang izin dapat dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Polisi pasti sudah tahu itu, gunakan UU Minerba untuk dugaan illegal mining di Nateh,” ujar Kisworo.

img

Bentang alam karst di Desa Nateh Kecamtan Batang Alai Timur, HST. Foto-bakabar.com/HN Lazuardi

Bicara Nateh, desa di lereng Pegunungan Meratus ini terus menjadi salah satu objek perhatian para pegiat lingkungan hidup. Sebab, Nateh telah lama menjadi incaran perusahaan tambang asal India, PT Mantimin Coal Mining (MCM).

Bahkan, sejak 2017 lalu, MCM telah mengantongi izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan penambangan di Nateh dan sekitarnya. Lewat SK Izin Operasi Produksi yang diteken langsung Dirjen Minerba ESDM RI, Bambang Gatot Ariyono.

Dikeluarkan per 4 Desember 2017, SK ini sejatinya menyasar dua blok tambang: Upau dan Batu Tangga. Untuk blok yang kedua, sebagian besar berlokasi di Desa Nateh, Desa Pembakulan, dan Desa Batu Tangga. Semuanya berada di Kecamatan Batang Alai Timur. Total luas konsesinya mencapai 1.995 hektare.

Beruntung, Pemkab HST masih berkomitmen menolak aktivitas pertambangan batu bara di wilayahnya. Amdal sebagai salah satu syarat operasi produksi MCM pun tak kunjung terbit. Ditambah, gerakan Save Meratus oleh kelompok masyarakat sipil semakin menguat.

Hingga puncaknya, Mahkamah Agung memenangkan Walhi atas gugatan kepada Menteri ESDM dan PT MCM. Pada 4 Februari 2021, MA menolak peninjauan kembali MCM yang hendak menambang Nateh yang merupakan benteng terakhir ekologi Kalsel dari aktivitas tambang batu bara.

“Jadi, sekali lagi, perintah Kapolri untuk tak pandang bulu menindak kejahatan tambang ilegal harus menjadi momentum kepolisian daerah, juga untuk memulihkan Kalsel yang sudah mengalami krisis lingkungan hidup,” ujar Kisworo.

img

Sebuah alat berat kedapatan warga membuka lahan di kawasan Limpasu diduga sebagai jalan pengangkutan batu bara dari wilayah Nateh, 20 Agustus. Foto: Istimewa

Diwartakan sebelumnya, untuk kesekian kalinya, Desa Nateh terancam aktivitas diduga tambang ilegal atau PETI. Terbaru, sebuah alat berat terpantau mata warga melakukan pembukaan lahan di kawasan Limpasu, Sabtu 20 Agustus. Diduga, untuk jalan keluar pengangkutan hasil galian tambang batu bara dari wilayah Nateh.

Diduga kuat eksavator itu akan kembali mengupas lokasi batu bara yang terdapat di Desa Nateh, Batang Alai Timur. Pada 2018 diketahui aktivitas pengupasan serupa juga pernah didapati di sana.

Polisi sedianya telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan. Informasi sementara didapat jika alat berat berat itu disewa dan beroperasi atas perintah sang pemilik lahan. Kendati begitu, sampai malam ini belum jelas tindak lanjut dari kepolisian. Belum ada yang diamankan kepolisian, utamanya alat berat tersebut.

Menang Gugatan Lawan Menteri ESDM, Walhi Kalsel Komitmen Kawal #SaveMeratus

Upaya penambangan secara diam-diam di HST diduga kuat memiliki ‘sponsor’ kuat. Terlebih, masyarakat mendapati informasi jika dalam waktu kurang lebih sepekan lagi, juga bakal ada tiga unit alat berat dari daerah tetangga datang untuk melakukan pengupasan lahan.

Sebelumnya, Sekda HST, Muhammad Yani juga telah bersikap. Ia memastikan Pemkab akan bersurat ke Polres HST untuk menertibkan alat berat tersebut. Yani tak menampik jika sudah beberapa kali temuan aktivitas pengupasan lahan terendus di Nateh. Sudah dilaporkan ke polisi. Dan, untuk yang terdahulu, sudah juga ditindak oleh aparat setempat.

“Ini kan sudah yang kedua kalinya, maka kami akan minta ini ditertibkan. Karena hari ini libur, besok kita bersurat ke pihak-pihak yang terkait sesuai kewenangannya [polisi, red], dan ESDM” pungkas Yani.



Komentar
Banner
Banner