Kasus Korupsi

Dalami Anggaran yang Dipakai, KPK Periksa 2 Ajudan SYL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua ajudan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (16/10).

Featured-Image
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua ajudan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (16/10).

Dua ajudan yang diperiksa adalah Panji Harjanto dan Ubaidah Nabhan. Keduanya diperiksa untuk mendalami pengetahuan mereka, berkaitan dengan kegiatan dinas eks menteri dari Partai Nasdem tersebut.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan alur kegiatan dinas dari Tersangka SYL selaku Mentan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (17/10).

Baca Juga: Tiba di Gedung KPK, Anak Buah Limpo Pasang Aksi Tutup Mulut

Meskipun demikian, Ali tidak menjelaskan secara spesifik, tentang kegiatan dinas yang dimaksud. Selanjutnya, KPK juga mendalami keduanya soal anggaran yang digunakan untuk kegiatan dimaksud.

"Dikonfirmasi juga mengenai pos anggaran yang meng-cover kegiatan dinas dimaksud," ujar Ali.

Sebagai informasi, KPK telah resmi mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mereka yang terkait dalam kasus korupsi di tubuh Kementan adalah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.

Editor


Komentar
Banner
Banner