Nasional

Daha Barat dan Daha Selatan Sumbang Karhutla Terbesar di HSS

Daha Barat dan Daha Selatan menyumbang kontribusi terbesar sebagai kecamatan yang terdampak Karhutla di HSS.

Featured-Image
Petugas memadamkan karhutla di Kecamatan Kalumpang. Foto: BPBD HSS

bakabar.com, KANDANGAN - Sudah 90,903 hektare hutan dan lahan yang terbakar di Hulu Sungai Selatan (HSS). Sebagian besar terjadi Kecamatan Daha Barat dan Daha Selatan.

Berdasarkan data dari Pusdalops Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) HSS hingga minggu keempat September 2023, luasan lahan yang terbakar di Daha Barat mencapai 25,9 hektare.

Angka tersebut terpaut tipis dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Daha Selatan yang seluas 25,6 hektare.

Sementara kecamatan lain seperti Kalumpang tercatat 13 hektare, Simpur 10 hektare, Daha Utara 6,6 hektare, Telaga Langsat 4 hektare, Kandangan 3,4 hektare, Sungai Raya 2,1 hektare, Angkinang 0,203 hektar, dan Padang Batung 0,1 hektare.

"Selain imbas karhutla yang cukup luas, titik api terbanyak juga ditemukan di Daha Selatan sebanyak 2.208 titik, Daha Barat 969 titik, Daha Utara 895 titik," jelas Kalak BPBD HSS, Kusairi, Senin (25/09).

Sedangkan titik api di kecamatan lain relatif lebih kecil seperti di Simpur sebanyak 347 titik, Sungai Raya 272 titik, Kandangan 225 titik, Kalumpang 332 titik, Padang Batung 98 titik, hingga Telaga Langsat 8 titik.

"BPBD bersama Satgas Karhutla, TNI, Polri, relawan dan masyarakat telah melakukan penanganan sebanyak 109 kali," papar Kusairi.

"Artinya 90,903 hektare lahan yang terbakar telah ditangani. Sedangkan perkiraan atau indikasi luas lahan terbakar di HSS mencapai 1.684,04 hektar," tukasnya.

Mengingat musim kemarau masih berlangsung, masyarakat pun diingatkan agar menghindari membuka lahan dengan cara dibakar. Sudah menunggu hukum pidana untuk pelaku yang kedapatan sengaja membakar lahan.

Bahkan seorang pelaku pembakaran di Daha Barat, telah ditangkap 19 Agustus 2023. Pria berinisial AH (40) ini dikenakan Pasal 187 jo Pasal 53 KUHPidana tentang pidana dengan sengaja membakar dan menimbulkan bahaya umum.

Editor


Komentar
Banner
Banner