News

Daftar Nama Jemaah Haji Berangkat 2022 Sudah Rilis, Cek Lewat Link Berikut

apahabar.com, JAKARTA – Daftar nama calon jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 2022, telah dirilis…

Featured-Image
Laman resmi Kementerian Agama yang digunakan untuk mengecek daftar keberangkatan haji. Foto: Kemenag

bakabar.com, JAKARTA – Daftar nama calon jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 2022, telah dirilis Kementerian Agama. Pengecekan dapat dilakukan lewat link berikut.

Daftar nama calon jemaah haji tersebut dapat diakses melalui link https://haji.kemenag.go.id/v4/.

Ketika sudah memasuki laman dimaksud, calon jemaah haji diminta memasukkan nomor porsi yang diterima ketika membayar setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Nomor porsi haji terdiri dari 10 digit dan tertera di bukti setoran awal di bank. Selanjutnya sistem akan menampilkan informasi jadwal keberangkatan jemaah haji yang bersangkutan.

Masih dari laman yang sama, juga diinformasikan bahwa perkiraan keberangkatan haji dapat berubah sesuai perubahan kuota provinsi/kabupaten/kota/haji khusus dan perubahan regulasi.

Sebelumnya Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, menjelaskan proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler sudah selesai.

Juga telah diterbitkan Keputusan Dirjen PHU, sebelum dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti.

“Kami meminta jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat, segera mempersiapkan diri dengan baik,” papar Hilman Latief dalam siaran pers Kemenag.

“Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan di bank tempat mendaftar. Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi mulai 9 hingga 20 Mei 2022,” tandasnya.

Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia hanya 100.051 orang. Jumlah ini terdiri dari 92.825 kuota jemaah haji reguler, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas.

Kemudian dipersyaratkan seluruh jemaah yang berangkat berusia paling tinggi 65 tahun per 30 Juni 2022, serta sudah menerima vaksinasi Covid-19 lengkap.



Komentar
Banner
Banner