bakabar.com, BANJARBARU - Polisi berhasil menangkap pencuri di Banjarbaru saat berada di Pasar Martapura, Kabupaten Banjar, baru-baru ini.
Pelaku berinisial SRF, warga Kabupaten Banjar. Residivis ini melakukan pencurian di sebuah gudang di Jalan Trikora, Banjarbaru.
Adapun barang yang ia curi antara lain, mesin penggiling es, dua tabung gas, dan empat ekor ayam.
"Ia mengaku mencuri saat dalam keadaan mabuk," papar Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor, Kamis (8/12).
Baca Juga: Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Kelumpang Hulu Kotabaru Segera Disidang
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sebagian barang telah dijual untuk membeli minuman keras (miras).
"Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sejumlah barang di gudang tersebut," imbuh Tajudin.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp5 juta. Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Liang Anggang guna proses hukum selanjutnya.
Baca Juga: Warga HST Adukan Kasus Tambang Batu Bara ke Jakarta
Karena perbuatannya, SRF diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian.