bakabar.com, JAKARTA - Hari apes dialami dua maling motor berinisial TA (21) dan F (27). ER berhasil ditangkap warga dan menjadi bulan-bulanan warga usai aksinya kepergok oleh pemilik rumah di Jalan Walang Timur, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Minggu (2/4)
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan kedua pelaku pencuri motor tersebut berhasil tertangkap warga dan diserahkan ke pihaknya.
“Benar, kemarin siang dua maling motor diamankan oleh warga Koja,” ujar Gidion dalam keterangannya, Senin (3/4).
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Banyuwangi Babak Belur Dihajar Warga
Gidion mengatakan aksi dua maling tersebut terjadi di siang bolong. Saat itu kedua pelaku TA dan F mendatangi rumah yang menjadi target dan hendak membawa kabur satu unit motor Nmax bernomor polisi B 3774 UXY.
Aksi kedua pelaku kepergok pemilik rumah saat salah satunya hendak mengeluarkan sepeda motor curian dari halaman rumah korban.
“Keduanya nekad beraksi padahal pemilik rumah sedang berberes-beres rumah. Saat pelaku TA bersama barang bukti keluar pagar, si pemilik langsung menghampiri dan berduel dengan kedua pelaku sambil berteriak,” ujarnya.
Teriakan pemilik rumah pun mengundang perhatian warga yang kemudian ikut mengejar kedua pelaku pencuri dan menangkapnya.
“Warga yang mendengar teriakan korban akhirnya berdatangan dan membantu korban menangkap kedua pelaku,” ungkapnya.
Baca Juga: Komplotan Curanmor Gasak Motor Trail di Koja
Selanjutnya oleh warga, kedua pelaku kemudian diamankan oleh anggota Polsek Koja untuk dilakukan pendataan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Keduanya sudah diamankan di Polsek Koja,” ujarnya.
Kapolsek Koja AKP Anak Agung Putra mengatakan saat ini kedua pelaku telah ditahan untuk dilakukan proses hukum.
“Sudah kami data dan sementara kami lakukan penahanan,” ujarnya.
Agung meminta kepada warga yang menjadi korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Koja agar bisa memproses hukum para pelaku yang tertangkap.
“Kami mohon korban melaporkan segera ke kami, agar ada dasar penerapan pengenaan Pasal kepada kedua pelaku yang saat ini kami tahan,” tukasnya.