Awalnya, Markampion baru menyadari kartu ATM yang disimpan di tasnya raib saat akan mengambil duit di bank pada 21 April lalu.
Sehari kemudian warga Jalan Jayakarti Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah itu melaporkan ke bank dengan niat melakukan pemblokiran.
Namun betapa kagetnya dia, ketika diberitahu oleh pihak bank bahwa ada proses penarikan dana sebesar Rp 120 juta yang bukan dilakukan oleh orang lain.
Atas kejadian itu, Markampion pun merasa tak terima dan melaporkan aksi pencurian itu ke Polsek Pahandut, Palangka Raya.
Unit Resmob Polsek Pahandut melakukan pengejaran terhadap pelaku yang belakangan diketahui dilakukan oleh Hana, anak angkat Markampion sendiri.
Hingga akhirnya..
Selengkapnya di halaman selanjutnya: