Peristiwa & Hukum

Curi Uang di Balangan, Dua Pelajar Diamakan Polisi di THM Tabalong

Sebuah toko sayuran di Jl A Yani, Kelurahan Paringin Timur Kabupaten Balangan mengalami pencurian dengan kehilangan uang sebesar Rp 3.000.000

Featured-Image
Dua pelajar (kepala gundul) menjadi tersangka kasus pencurian di sebuah toko sayur di Balangan saat diinterogasi Satreskrim Polres Balangan.

bakabar.com, PARINGIN - Sebuah toko sayuran di Jl A Yani, Kelurahan Paringin Timur, Kabupaten Balangan dibobol maling. Uang Rp 3.000.000 berhasil diembat.

Usai kejadian pemilik toko, Dimas Panca Utama langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Balangan.

Bermodalkan CCTV dari pemilik toko, kedua wajah pelaku terlihat jelas. Satreskrim Polres Balangan langsung dapat mengidentifikasi kedua pelaku tersebut.

"Kedua pelaku pencurian berstatus pelajar dan di bawah umur, kami amankan saat berada di tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Tabalong," kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono di Paringin, Jum’at (4/1/2025).

Karena masih di bawah umur, proses penyidikan pun dilakukan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan Amuntai (HSU).

Adapun akibat perbuatan kedua pelajar tersebut, dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Editor


Komentar
Banner
Banner