bakabar.com, TANJUNG – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong menangkap pelaku pencurian ponsel di Galery Cell di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, yang sempat viral di media sosial.
Pelaku adalah pria berinisial NP (26) warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubag Humas AKP Otto mengatakan pelaku ditangkap disebuah warung di Gunung Batu, Kecamatan Murung Pudak.
Saat mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti sebilah senjata tajam jenis belati dengan panjang kurang lebih 27 cm dengan gagang jenis kayu berwarna coklat. Petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwana merah hitam dengan nomor polisi DA 3542 UM.
Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang menyebut ada laki-laki yang dicurigai telah melakukan pencurian di toko ponsel Galery Cell Kelurahan Mabuun.
Dalam informasi juga dikatakan pelaku berada di Jalan Trans Kalsel-Kaltim, tepatnya disebuah warung di Gunung Batu.
Mendapat informasi tersebut petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Sebelumnya pelaku diduga melakukan pencurian di toko ponsel Galery Cell, modusnya dengan berpura – pura membeli handphone dan melakukan tawar menawar. Saat korban lengah pelaku langsung membawa kabur barang curiannya.