Hot Borneo

Curi Motor di Tabalong, Residivis Berbagai Kasus Dibekuk Polisi

apahabar.com, TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan di parkiran Billiard BB…

Featured-Image
Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama (tengah) menunjukkan pelaku beserta barbuk yang disita petugas. Foto – apahabar.com/Muhammad Al-Amin.

bakabar.com, TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan di parkiran Billiard BB Pool di Jalan A Yani, Kelurahan Mabuun, Murung Pudak.

Pelaku berinisial SP (33),warga Jalan Panca Bakti Kelurahan Belimbing, Murung Pudak, Tabalong.

Dia ditangkap petugas saat berada di Desa Warukin, Tanta, Tabalong, Senin (27/6) sekitar pukul 00.30 Wita.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban berinisial MA, warga Jalan Pandan Arum, Murung Pudak yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna merah di parkiran Billiard BB Pool pada Minggu (26/6).

Mendapat laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Tabalong melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

“Dari tangan pelaku juga berhasil disita barang bukti sepeda motor Honda Scoopy yang berada di halaman sebuah ruko potong rambut, jaraknya kurang lebih 400 meter dari Billiard BB Pool,” kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, saat menggelar konfrensi pers pengungkapan sejumlah kasus, Rabu (29/6).

Pencurian tersebut dilakukan pelaku berawal saat dirinya bersama seorang temannya berinisial HD berangkat menggunakan sepeda motor temannya itu ke biliar tersebut.

Setibanya di tempat biliar, pelaku bersantai sambil meminum-minuman jenis tuak. Tidak lama kemudian pelaku melihat ada kunci sepeda motor terletak di atas meja biliar lalu mengambilnya dan berjalan ke tempat parkiran.

Di parkiran pelaku mencari sepeda motor dengan mencocokkan dengan menekan tombol remot hingga terdengar alarm dari sebuah motor.

“Setelah itu pelaku membawanya ke luar parkiran dan menyimpannya di halaman sebuah ruko potong rambut, sementara pelaku pergi ke Desa Warukin,” beber Galih.

Galih bilang tersangka merupakan residivis perkara penipuan di wilayah Kabupaten Balangan.

“Tersangka juga residivis kasus pembunuhan dan yang terakhir ia juga mantan narapida kasus pengeroyokan di wilayah Kabupaten Tabalong,” beber Galih.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Scoopy, beserta STNK, BPKB dan kunci kontaknya sudah berada di Mapolres Tabalong.

“Tersangka dijerat pasal 352 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara,” pungkas Galih.



Komentar
Banner
Banner