Tak Berkategori

Curi Kabel Milik Operator Telepon di Balikpapan, Sule Diringkus Jatanras Polda Kaltim

apahabar.com, BALIKPAPAN – Jatanras Polda Kaltim meringkus tiga orang pria bernama Sulaiman alias Sule, Firmansyah alias…

Featured-Image
Ketiga pelaku tak berdaya diringkus Tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim. Foto: Istimewa

bakabar.com, BALIKPAPAN – Jatanras Polda Kaltim meringkus tiga orang pria bernama Sulaiman alias Sule, Firmansyah alias Bolong dan Affandi alias Abdul pada Jumat (26/3) di Balikpapan.

Ya, rupanya ketiganya melakukan pencurian kabel salah satu operator telepon.

Bermula saat ketiganya menjalankan aksinya di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, sekira pukul 02.30 wita. Mereka memotong kabel milik operator telpon dan internet tersebut lalu membawanya kabur.

Subdit III Jatanras Polda Kaltim yang mendapati laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian. Dari situ Tim mengantongi ciri-ciri pelaku tersebut.

“Setelah kami tindaklanjuti ke lokasi kejadian, didapati ciri-ciri pelaku. Tim Opsnal Subdit III Jatanras langsung melakukan pencarian terhadap pelaku,” kata Kasubid Jatanras Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi, Minggu (28/3).

Pelaku pertama pun berhasil dibekuk di hari yang sama pada pukul 13.30 wita. Yakni Sule, yang diamankan dikawasan Balikpapan Barat. Tim pun melakukan pengembangan dari interogasi Sule. Alhasil dua pelaku lain yakni Bolong dan Abdul berhasil diamankan.

“Pertama kita amankan pelaku pertama [Sule] terus hasil pengembangan diamankan lagi dua orang lainnya [Bolong dan Abdul]. Ini kami langsung lakukan pengembangan lagi,” tuturnya.

Tim juga berhasil mengamankan barang bukti hasil dari kejahatan mereka. Yakni dua buah linggis, dua cangkul, satu kabel Telkom berukuran besar berwarna hitam, satu kabel berukuran sedang dan satu bundel kabel kecil.

“Semua barang bukti berhasil kami amankan. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim guna untuk proses penyidikan lebih lanjut termasuk apakah ada TKP lain atau tidak,” tuturnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal tiga tahun.

Komentar
Banner
Banner