bakabar.com, BALIKPAPAN – Seorang pemuda berinisial PH (21), harus mendekam di balik jeruji besi lantaran mencuri besi milik perusahaan PT Gazali Bawafi Borneo (GBB) di Balikpapan Timur, Sabtu (9/10).
Kejadian bermula ketika pelaku masuk kedalam workshop PT GBB yang berada di Jalan Proklamasi, RT 61 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, sekira pukul 21.00 wita.
Pelaku kemudian menggasak besi jenis plange dan 2 buah sparepart jenis sharp roller. Sial bagi pelaku, ia lantas tertangkap warga.
“Kami dapat laporan dari masyarakat yang mengamankan seorang pencuri di workshop tersebut,” ungkap Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Hartanta, Jumat (15/10).
Total kerugian yang dialami perusahaan senilai Rp20 juta. Akibat perbuatan itu, PH terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP subs Pasal 362 KUHP ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
“Kami masih melakukan pendalaman kasus ini untuk mengetahui apakah pelaku kerap beraksi di workshop tersebut atau tempat lain,” tandas Hartanta.