Polres Tabalong

Bobol Pondok di Kebun Karet, 3 Warga Solan Dibekuk Polres Tabalong

Ketiga pelaku berinisial MR alias Pairum (40), SW alias Wawan (37) dan BS alias Ibas (38) ditangkap di rumah masing-masing, Sabtu (1/10).

Featured-Image
Para pelaku pembobol pondok di kebun karet yang ditangkap Sat Reskrim Polres Tabalong. Foto: Humas Polres Tabalong.

bakabar.com, TANJUNG - Sat Reskrim Polres Tabalong menangkap 3 warga Desa Solan di Kecamatan Jaro, setelah diduga membobol sebuah pondok di kebun karet yang berada di desa setempat.

Ketiga pelaku berinisial MR alias Pairum (40), SW alias Wawan (37) dan BS alias Ibas (38) ditangkap di rumah masing-masing, Sabtu (1/10).

"Semua pelaku ditangkap dini hari di rumah masing-masing," papar Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Yudha Irawan Pratama, Senin (3/10).

Penangkapan bermula dari laporan korban berinisial AL (58). Korban kehilangan sejumlah barang berharga yang disimpan dalam pondok di kebun karet.

Barang-barang yang hilang berupa 3 chainsaw, 1 mesin rumput, 1 solar cell 200 watt, 2 aki mobil, 1 cangkul, 1 linggis, 1 parang dan balok kayu ulin.

Pencurian itu baru diketahui 5 Juli 2022, ketika korban meminta seseorang berinisial MP untuk mengecek kondisi kebun.

Setelah barang-barang tersebut tidak ditemukan di dalam pondok, korban melapor ke polisi dengan nilai kerugian Rp 25 juta.

Selanjutnya dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, dilakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

"Selain menangkap pelaku, juga disita sejumlah barang bukti berupa 1 solar cell dan 5 balok kayu ulin," tambah Yudha Irawan.

"Pelaku telah diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e jo Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner