bakabar.com, BALIKPAPAN – Sebanyak 35 pekerja tambang diamankan Jatanras Polda Kaltim di lokasi tambang jety dan pelabuhan milik PT Grace Coal, Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kertanegara pada Minggu (7/2/2021).
Para pekerja tersebut diduga mencuri aset perusahaan seperti truk, alat berat hingga mesin genset.
Kasubid Jatanras Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi, mengatakan bahwa pihaknya menerima 2 laporan dari korban alias pemilik perusahaan terkait aset mereka yang dicuri oleh para karyawannya.
Berangkat dari situ Jajaran Jatanras Polda Kaltim menuju lokasi kejadian yang berada di kawasan Muara Jawa, Kutai Kartanegara.
Setibanya di lokasi petugas mendapati 35 pekerja sedang melakukan pemotongan terhadap sejumlah peralatan dan kendaraan perusahaan. Pemotongan tersebut rencananya akan dijadikan besi tua lalu kemudian dijual.
“Ada dua laporan polisi mengatakan bahwa korban merasa barangnya habis dirusak dan dicuri. Kemudian setelah kita kumpulkan dokumen kepemilikan dan itu sah barang korban. Pas kita datangi kesana ternyata dilakukan pemotongan alat-alat excavator, truk DT, HD itu dipotong-potong menjadi besi tua,” katanya dihadapan awak media, Senin (8/3/2021).
Dari keterangan sementara para pelaku, terdapat 5 pelaku yang merupakan karyawan dari perusahaan bernama PT Grace Coal.
Kelima karyawan ini mengaku belum dibayarkan uang pesangon dan gaji lantaran perusahaan sudah mau bangkrut. Alhasil kelimanya meminta 30 orang pekerja untuk memotong dan merusak aset perusahaan guna dijual kembali menjadi besi tua.
“Perusahaannya ini colabs dan karyawan ini tidak mendapatkan gaji, sehingga mereka brutal dan melakukan pemotongan terus dijual dan dibagi,” tuturnya.
Petugas pun telah membedakan mana yang kelima karyawan perusahaan, pekerja hingga penadah. Di mana pihaknya juga telah menahan 2 orang penadah yang akan dilakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Nah kami mengamankan 35 orang dengan berbagai macam aktivitas, sudah kami kelompokkan mereka dari barang yang dirusak sampai yang dibeli. Dari kegiatan tersebut ternyata ada keterlibatan karyawan dan eks karyawan. Kita temukan bukti yang cukup, nanti kita akan gelarkan perkara ini,” ungkapnya.
Dari tindakan tersebut pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 200 miliar atau sepertiga dari aset perusahaan telah hilang dirusak dan dijual para pelaku.
“Kalau harganya itu dijual masih sekitar Rp 3 miliar satu biji, tapi kalau jadi besi tua itu sekitar Rp 300 juta. Total kerugiannya Rp 200 miliar. Kalau yang terjual itu hitungan aset sudah 2 per 3 yang terjual,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini petugas tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.